Palembang, Sumselupdate.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi pada Rabu (9/9/2026), yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaraenim serta Kantor Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muaraenim.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muaraenim untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muaraenim, Sumatera Selatan TA 2025-2026, pada Rabu (9/9), penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di dua lokasi,” kata Budi dalam rilis yang diterima Kamis (10/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan serta beberapa barang bukti elektronik.
Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis dan ditelaah penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara.
“Selanjutnya, penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap barang bukti yang diamankan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Rumah Diduga Terkait Pejabat PUPR
Di tengah rangkaian penyidikan tersebut, informasi mengenai kegiatan penggeledahan di sebuah rumah di Muaraenim juga beredar pada Kamis (10/9/2026).
Informasi tersebut beredar melalui rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai penyidik KPK berada di sebuah rumah dan melakukan pemeriksaan di dalam bangunan.
Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berada di sekitar lokasi selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang beredar, rumah tersebut disebut-sebut merupakan kediaman salah seorang pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyebutkan identitas pemilik rumah maupun memastikan keterkaitan rumah tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Karena itu, informasi mengenai penggeledahan rumah tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPK.
Aktivis Dukung Langkah KPK
Kegiatan penyidik KPK di Kabupaten Muaraenim mendapat perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi, didampingi Ketua PST Dian HS, mengapresiasi langkah KPK yang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Muara Enim.
Menurut Rahmat, penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari dan mengamankan bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Kami mengapresiasi langkah KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Rahmat, Kamis (10/9/2026).
Ia berharap proses hukum yang dilakukan KPK berjalan secara profesional, objektif dan transparan.
Rahmat juga mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua PST Dian HS mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan KPK di Kabupaten Muaraenim.
Ia berharap rangkaian penggeledahan tersebut dapat membantu penyidik mengungkap perkara yang sedang ditangani secara terang.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat tentu berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada satu pihak saja,” katanya.
Hingga kini, KPK masih melakukan proses penyidikan dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang diamankan dari penggeledahan.
Identitas pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
(**)











