Jajaran Kemenkum Sumsel Perkuat Pemahaman Hukum Acara Pidana Berkeadilan

Writer: - Kamis, 10 September 2026
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut mengikuti Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut mengikuti Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Kamis (10/9).

Kegiatan yang mengusung tema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” tersebut diikuti secara daring melalui live streaming oleh seluruh legawai.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur Ainun, mengikuti dari ruang teleconference.

Membuka kegiatan, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan pentingnya penguatan kapasitas jajaran dalam menghadapi implementasi KUHAP yang baru. Webinar ini menjadi salah satu sarana untuk memperluas pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai perubahan hukum acara pidana.

“Implementasi KUHAP baru membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari seluruh jajaran. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap insan Kementerian Hukum memiliki pemahaman yang baik terhadap perkembangan hukum acara pidana serta mampu mengikuti dinamika penerapannya,” ujar Wisnu Nugroho Dewanto.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHAP tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara efektivitas proses hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pendekatan keadilan restoratif. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang semakin berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

Webinar ini diselenggarakan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memberikan perspektif praktis mengenai penerapan hukum acara pidana.

Dr. H. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menyampaikan pemaparan mengenai “Hukum Acara Pidana” yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum acara pidana.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Pemanfaatan AI untuk Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum

Sementara itu, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung RI, dengan materi “Perspektif Penuntutan, Tata Kelola Peradilan dan Restorative Justice”. Pembahasan tersebut memberikan perspektif mengenai penuntutan, tata kelola peradilan, serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menuturkan bahwa keikutsertaan Kemenkum Sumsel dalam webinar tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran dalam memahami perkembangan kebijakan hukum nasional.

Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts