Palembang, Sumselupdate.com – Seorang oknum notaris berinisial HRY yang bertugas di Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 23 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Himawan Susanto SH MH dari HSP Law Firm, mengatakan kliennya, Zulkifli, menyerahkan SHM kepada HRY pada 2 April 2024. Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mengirimkan surat himbauan dan somasi agar dokumen tersebut dikembalikan.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan SHM hingga batas waktu 16 Juli 2026. Namun, sertifikat tersebut tidak dikembalikan. Klien kami juga menduga SHM itu telah dialihkan kepada pihak lain tanpa hak,” ujar Himawan di Palembang, Senin (27/7/2026).
Atas dasar itu, kata Himawan, pihaknya melaporkan HRY ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menempuh jalur pidana, pelapor juga berencana mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan, hingga Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.
Menurut Himawan, pengaduan tersebut diajukan agar dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dituduhkan kepada HRY dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
“Kami meminta agar Majelis Pengawas Notaris memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumselupdate.com telah berupaya menghubungi HRY maupun pihak kantornya di kawasan Komplek OPI Mall, Kabupaten Banyuasin, untuk memperoleh konfirmasi atas laporan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terlapor apabila telah diterima, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.
(**)











