Palembang, Sumselupdate.com – Penasehat hukum korban Elis, Desmon Simanjuntak SH MH didampingi Jackson Sahala Pakpahan, meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk segera memerintahkan penyidik melimpahkan tersangka AJL beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Desakan itu disampaikan Desmon saat menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel, Jumat (11/9/2026).
Menurut Desmon, perkara tersebut berawal dari laporan kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Jauhari Janto dan kawan-kawan sebagaimana laporan polisi Nomor LPB/441/IV/2025/Polda Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, AJL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor Tsk/23/II/2026.
Desmon mengatakan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel.
“Terhadap tersangka ini sudah ada surat penetapan P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagaimana surat Nomor B-7066/LTT.1.0/AQH/01/08/2026,
Namun, menurut dia, hingga Jumat (11/9/2026), tersangka maupun barang bukti belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Sampai detik ini, atas nama AJL, ini belum dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, baik tersangkanya maupun barang buktinya,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Pengusaha Ko Ajun Aniaya Sopirnya Masuk Sidang, PH Bantah Hakim dan JPU Berpihak
Desmon menilai kondisi tersebut merugikan kliennya yang berstatus sebagai pelapor atau korban.
“Sampai detik ini sudah lewat waktunya kurang lebih 14 hari. Empat belas hari tidak diserah-serahkan. Di sini kami merasa ada ketidakadilan bagi diri klien kami,” katanya.
Ia meminta Kapolda Sumsel memerintahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama penyidik yang menangani perkara tersebut agar segera melakukan pelimpahan.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk memerintahkan jajarannya, baik itu Dirkrimum beserta penyidik yang memegang perkara ini, mohon jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.
Desmon juga menyoroti informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka yang disebut menjadi alasan belum dilakukannya pelimpahan.
“Kalaupun seandainya beredar informasi bahwa si tersangka mengalami sakit, itu diatur juga di dalam KUHAP bahwa penyidik memanggil tersangka dan membawa tersangka untuk diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara berdasarkan dokter forensik, membuktikan apakah si tersangka ini sakit betul atau tidak,” katanya.
Menurutnya, apabila tersangka memang sakit, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika memang dia mengalami sakit, artinya penyidik yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembantaran, bukan hanya berdasarkan surat dari penasihat hukumnya menyatakan bahwa kliennya sakit,” tegas Desmon.
Baca juga: Beli Emas 10 Gram Rp27,1 Juta, Karyawan BUMN Palembang Lapor Polisi soal Dugaan Emas Palsu
Ia juga meminta penyidik mengambil tindakan apabila tersangka telah dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan.
“Kami memohon penyidik segera melakukan upaya hukum. Upaya hukum apa? Upaya paksa. Penyidik berhak melakukan upaya paksa ketika sudah dua kali patut dipanggil si tersangka tidak hadir,” katanya.
Desmon menegaskan, apabila permohonan perlindungan hukum tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Kalau seandainya permohonan kami ini tidak bisa dilaksanakan, kami akan menempuh lagi upaya hukum. Upaya hukum kami adalah yang pertama, kami akan melaporkan duduk perkara ini ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumsel.
“Hari ini juga kami memasukkan surat ke Direktorat Intelkam untuk melakukan unjuk rasa di Polda Sumsel pada hari Rabu dengan estimasi massa sekitar 1.000 orang,” kata Desmon.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk upaya pihaknya memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Karena kami merasa keadilan ini kalau didiamkan itu tidak bisa terwujud. Artinya keadilan ini harus kami rebut. Klien kami sudah menjadi korban, sudah dirugikan,” tegasnya.
Desmon juga menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami akan berjuang total dalam memperjuangkan hukum bagi diri klien saya, baik itu dari proses penegakan hukum yang akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri dan baik itu juga dari proses agitasi sosial, sehingga masyarakat Sumatera Selatan tahu bahwa hari ini ada persoalan penyimpangan hukum yang kami duga,” katanya.
Ia menegaskan dugaan tersebut ditujukan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik.
“Penyimpangan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik yang membangun perkara ini.
Kami duga dia tidak melaksanakan ketentuan undang-undang hukum acara pidana sebagaimana sudah diatur, bahwa penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti itu ke Kejaksaan Tinggi Palembang ketika sudah P21,” ujarnya.
Meski demikian, Desmon mengatakan pihaknya tidak akan melakukan aksi apabila Kapolda Sumsel segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Kalau seandainya permohonan ini dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sumsel, ya itu harapan kami, sehingga kami tidak harus untuk unjuk rasa di hari Rabu,” katanya.
Ia meminta Kapolda memanggil seluruh pejabat yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut untuk mengevaluasi proses penyidikan.
“Mohon ditinjau perkara ini. Mohon dipanggil Bapak Dirkrimum, mohon dipanggil Kasubdit Jatanras-nya, mohon dipanggil Kanitnya, mohon dipanggil penyidik pemeriksanya. Apakah sudah betul yang mereka lakukan? Kalau itu melanggar ketentuan undang-undang hukum acara pidana, mohon segera diperintahkan ditindaklanjuti aturan hukum tersebut,” tegas Desmon.
Selain mendesak pelimpahan, Desmon juga meminta Kapolda Sumsel memerintahkan pencegahan terhadap tersangka apabila terdapat rencana berobat ke luar negeri.
“Kami mendapat informasi bahwa dari pihak tersangka ini sudah memberitahukan surat sakit yang katanya sakit ini memang harus diobati keluar negeri,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
“Kami memohon sebelum pihak penyidik yang memegang perkara ini melakukan proses pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara yang nanti akan memeriksa apakah memang layak si tersangka ini keluar negeri atau tidak, atau dibantarkan,” katanya.
Desmon juga meminta penyidik menyurati pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap paspor tersangka.
“Kami mohon untuk Bapak Kapolda memerintahkan untuk mencekal paspor si tersangka ini ke pihak imigrasi. Karena kami ada rasa kekhawatiran, karena pihak tersangka ini memiliki kemampuan untuk bisa keluar negeri,” ujarnya.
Ia khawatir tersangka meninggalkan Indonesia sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Jangan nanti proses lidik ini sudah panjang waktunya, klien kami sudah lama menunggu keadilan, tiba-tiba nanti jangan sampai terjadi si tersangkanya keluar negeri,” kata Desmon.
Di akhir keterangannya, Desmon kembali menegaskan permintaan kepada penyidik agar segera menyelesaikan proses pelimpahan.
“Sekali lagi, amankan tersangka, serahkan ke kejaksaan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, korban Elis berharap Kapolda Sumsel dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang dihadapinya dan memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolda, tolong hukum, jangan ada timbang pilih. Saya hanya rakyat biasa, tidak seperti orang-orang hebat. Tetapi mohon perkara saya dipertimbangkan,” kata Elis.
Elis mengaku selama ini harus berulang kali memperjuangkan agar perkara yang dilaporkannya dapat terus berjalan.
“Perkara saya ini sudah ngos-ngosan saya kejar-kejar. Saya sebagai korban, saya juga harus mengejar-ngejar hukum itu,” ujarnya.
Menurut Elis, hukum seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Sebenarnya hukum itu harus melindungi kita sebagai korban. Untuk meminta keadilan, saya meminta kepada Bapak Kapolda, tolong perkara saya segera dilaksanakan. Jangan ada penundaan dan pemacetan lagi, Pak,” katanya.
Elis kembali menegaskan harapannya agar tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel untuk proses hukum selanjutnya.
“Segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan untuk berkas dan tersangka belum di limpahkan.
“Tersangka belum dilimpahkan karena masih opname, hanya itu informasi dari Dirreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya. (**)











