Palembang, Sumselupdate.com — Seorang karyawan BUMN di Palembang, Maulana Yunus (27), melaporkan persoalan terkait pembelian logam mulia seberat 10 gram yang menurut pengakuannya diduga bermasalah.
Maulana, warga Jalan Taqwa, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengaku membeli logam mulia tersebut seharga Rp27,1 juta di Toko Mas Mustika Diamond yang berada di PTC Mall Palembang pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.03 WIB.
Merasa dirugikan, Maulana kemudian melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada 6 Agustus 2026 dengan didampingi penasihat hukumnya dari kantor hukum MJP & Partners.
Persoalan bermula ketika Maulana mengaku melakukan pengecekan terhadap nomor seri logam mulia yang dibelinya.
Menurut penasihat hukum Maulana, Jasmadi Pasmeindra SH MH, pengecekan pada 19 Juni 2026 menunjukkan nomor seri tersebut disebut tidak terdaftar.
Pengecekan kemudian disebut dilakukan lebih lanjut di Pegadaian. Dari proses tersebut, pihak korban mengaku mendapat informasi bahwa logam mulia yang dibelinya diduga tidak sesuai dengan yang diyakini saat transaksi.
Namun, mengenai keaslian logam mulia tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti dalam proses hukum.
Kuasa Hukum: Klien Merasa Dirugikan
Jasmadi mengatakan pihaknya mendampingi Maulana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian setelah upaya meminta penjelasan kepada pihak toko tidak menemukan penyelesaian yang diharapkan.
“Jumat tadi kami mendampingi klien untuk melaporkan Toko Mas MD, di mana klien kami merupakan konsumen atau pembeli emas seberat 10 gram di toko tersebut. Ketika melakukan kroscek terkait keaslian emas ini, justru klien kami dianggap memalsukan surat,” kata Jasmadi.
Menurut Jasmadi, Maulana sebelumnya telah mendatangi pihak toko untuk menanyakan mengenai keaslian logam mulia yang dibelinya.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, pihak toko disebut tidak mengakui bahwa logam mulia tersebut merupakan produk dari toko yang bersangkutan.
Jasmadi juga mengatakan kliennya sempat mendapat ancaman akan dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Bahwa pernyataan tersebut menimbulkan persoalan serius bagi klien kami, mengingat emas tersebut dibeli oleh kami secara langsung dari Toko Mas Mustika Diamond pada tanggal 5 Mei 2026 dengan itikad baik dan berdasarkan transaksi yang diyakini sah,” jelasnya.
Jasmadi mempertanyakan tudingan tersebut karena menurutnya Maulana tidak mungkin mempersiapkan sendiri dokumen dan kemasan logam mulia yang menjadi persoalan.
“Tidak mungkin klien kami mempunyai waktu mempersiapkan surat bukti emas, emasnya, dompet emas, karena klien kami bekerja. Bahkan dompet itu milik toko emas MD,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Ada Laporan di Polda Sumsel
Penasihat hukum lainnya, Desmon Simanjuntak SH, mengatakan Maulana baru pertama kali melakukan transaksi pembelian emas di toko tersebut.
Setelah melakukan pengecekan terhadap logam mulia, Maulana kemudian kembali mendatangi toko dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik.
“Lalu klien kami mendatangi toko emas tersebut, dengan harapan ada itikad baik dari toko,” kata Desmon.
Namun, menurut Desmon, pihak toko juga telah membuat laporan terhadap Maulana ke Polda Sumsel.
“Kami telah memberikan keterangan di Polda Sumsel, sudah melampirkan bukti-bukti, transfer bayar, surat kepemilikan emas, foto emas,” ujarnya.
Desmon mengatakan pihaknya kemudian membuat laporan di Polrestabes Palembang dengan harapan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Kami memohon Bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, cq Kapolrestabes Palembang, cq Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan cq penyidik yang memegang perkara laporan kami, mohon perkara ini dibuat terang benderang dan mohon ditegakkan keadilan untuk klien kami,” tuturnya.
Menurut pihak kuasa hukum, Maulana merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan transaksi tersebut.
Laporan Maulana telah diterima SPKT Polrestabes Palembang. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Polisi nantinya akan menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pihak Mustika Diamond Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, Sumselupdate.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Toko Mas Mustika Diamond maupun penasihat hukumnya, Idazril Firdaus Tanjung, terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Minggu (9/8/2026).
Saat dikonfirmasi, pihak Mustika Diamond menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena masih melayani pelanggan.
“Halo, selamat sore, sebentar lagi ya, saya masih ada customer,” ujar pihak Mustika Diamond saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Mas Mustika Diamond maupun penasihat hukumnya belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan pihak Maulana Yunus.
Sumselupdate.com tetap membuka ruang bagi pihak Toko Mas Mustika Diamond maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Proses Hukum Masih Berjalan
Persoalan tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Keaslian logam mulia, asal barang, dokumen transaksi, nomor seri, serta rangkaian transaksi menjadi hal yang perlu diperiksa untuk mengetahui fakta sebenarnya.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai logam mulia tersebut menggunakan istilah “diduga” dan atribusi kepada pihak pelapor atau kuasa hukumnya karena belum terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan logam tersebut terbukti palsu maupun menyatakan pihak tertentu bersalah.
Begitu pula dengan dugaan penipuan yang dilaporkan. Hal tersebut merupakan materi laporan pihak pelapor dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sumselupdate.com menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(**)











