Palemban, Sumselupdate.com — Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang mulai memasuki fase penting setelah pembakaran perdana sampah dilakukan pada 23 September 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari proses commissioning sebelum fasilitas tersebut menuju pengoperasian secara penuh.
Perkembangan terbaru PSEL Palembang turut menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau langsung fasilitas PSEL di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Jumat (25/9/2026) sore.
Dalam kunjungan tersebut, Zulkifli Hasan didampingi Wali Kota Palembang Ratu Dewa beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Untuk mendukung proses commissioning, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengatur suplai sampah ke fasilitas PSEL sejak 1 September 2026.
Sampah yang selama ini diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan secara bertahap dialihkan ke fasilitas PSEL. Pengaturan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus menguji kesiapan sistem penerimaan sampah.
Selama periode 1 hingga 23 September 2026, DLH melakukan penataan armada dan ritase pengangkutan. Setiap kendaraan yang masuk ke fasilitas PSEL menjalani pemeriksaan, penimbangan, serta pencatatan jumlah sampah yang dibawa.
Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk mengetahui pola dan kebutuhan suplai sampah ke fasilitas PSEL.
Setelah rangkaian persiapan dan pengujian sistem dilakukan, pembakaran perdana akhirnya dilaksanakan pada 23 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut pembakaran perdana tersebut sebagai salah satu tahapan penting dalam perjalanan commissioning PSEL.
“Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan berbagai persiapan untuk memastikan ketersediaan bahan baku berupa sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL. Armada diarahkan untuk mengoptimalkan ritase pengangkutan,” ujar Ratu Dewa.
Menurut dia, proses pengolahan dimulai setelah sampah melalui tahapan penerimaan dan penimbangan. Sampah kemudian diarahkan menuju area penerimaan dan bunker untuk dipersiapkan sebagai bahan bakar.
Pengolahan dilakukan menggunakan teknologi stoker moving grate. Teknologi tersebut memungkinkan sampah dimanfaatkan sebagai bahan bakar dalam proses pembangkitan energi listrik sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Selain sistem pembakaran, fasilitas PSEL juga memiliki perangkat pengendalian emisi. Di antaranya semi-dry deacidification, injeksi karbon aktif, bag filter, serta Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Keberadaan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian sekaligus pemantauan emisi selama proses pengolahan berlangsung.
Kepala DLH Kota Palembang Ahmad Mustain mengatakan kesiapan PSEL tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan fasilitas pengolahan. Menurutnya, sistem pengelolaan sampah dari hulu juga harus berjalan secara terintegrasi.
“Pengoperasian PSEL tidak hanya membutuhkan kesiapan fasilitas pengolahan, tetapi juga membutuhkan sistem hulu yang kuat, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, penimbangan, pengaturan ritase, hingga pengawasan dan pencatatan tonase,” kata Ahmad.
Karena itu, DLH terus melakukan koordinasi untuk menyesuaikan sistem pengangkutan sampah dengan kebutuhan fasilitas PSEL. Optimalisasi suplai menjadi salah satu aspek yang dipersiapkan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Pembakaran perdana yang telah dilakukan belum menjadi akhir dari proses. PSEL Palembang masih menjalani sejumlah tahapan commissioning, termasuk pengujian sistem secara menyeluruh, evaluasi kinerja peralatan, serta penyempurnaan sistem pendukung.
Aspek keselamatan, keandalan peralatan, pengendalian emisi, dan pemenuhan ketentuan teknis serta lingkungan juga menjadi bagian yang diperhatikan sebelum fasilitas beroperasi secara penuh.
Dengan dimulainya pembakaran perdana, PSEL Kota Palembang kini memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Sampah yang selama ini berakhir di tempat pembuangan akhir mulai diarahkan untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi melalui proses pengolahan di fasilitas tersebut.
Pemerintah Kota Palembang berharap keberadaan PSEL dapat mendukung perubahan pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menuju sistem yang mengedepankan pengurangan timbulan, pemanfaatan sampah, pengendalian dampak lingkungan, dan pemulihan sumber daya melalui energi. (Iya)







