Dituding Konsumen Jual Emas Palsu Rp27 Juta, Pemilik Toko Emas di Mall Palembang Ini Angkat Bicara dan Tempuh Jalur Hukum

Writer: - Senin, 10 Agustus 2026
Pihak manajemen Toko Emas Mustika Diamond Palembang secara tegas membantah tuduhan menjual emas palsu seberat 10 gram kepada seorang konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Idasril Faisal Tanjung, pihak toko menjelaskan adanya perbedaan fisik barang serta ketidaksesuaian nota yang dibawa konsumen saat hendak menjual kembali emas tersebut. (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga)

Palembang, Sumselupdate.com — Manajemen Toko Emas Mustika Diamond yang berlokasi di Palembang Trade Center (PTC) Mall, Palembang, secara resmi membantah tudingan keliru terkait penjualan emas diduga palsu seberat 10 gram yang diadukan oleh seorang konsumen bernama Muhamad Yunus.

Melalui kuasa hukumnya, Idasril Faisal Tanjung, pemilik toko yakni Rizki Irawan (32) dan Puput Mustika (31), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan menyatakan siap menguji fakta di hadapan aparat penegak hukum.

Read More

Idasril membeberkan, transaksi awal terjadi pada 5 Mei 2026 saat Muhamad Yunus membeli emas batangan seberat 10 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp27,1 juta.

“Pada saat transaksi berlangsung, emas tersebut telah diperiksa secara langsung oleh pembeli menggunakan aplikasi resmi CertiEye dan dinyatakan sesuai standar. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh pegawai toko yang bertugas,” jelas Idasril kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Persoalan mulai mencuat ke permukaan pada 21 Juni 2026 ketika konsumen yang bersangkutan kembali mendatangi toko dengan maksud untuk menjual kembali emas yang telah dibelinya tersebut.

Baca Juga: Beli Emas 10 Gram Rp27,1 Juta, Karyawan BUMN Palembang Lapor Polisi soal Dugaan Emas Palsu

Saat pihak manajemen toko melakukan pemeriksaan fisik standar terhadap barang yang dibawa konsumen, ditemukan sejumlah perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan karakteristik emas yang awalnya dijual pihak toko.

Tidak hanya itu, keabsahan dokumen tertulis yang dibawa konsumen juga dipertanyakan oleh pihak manajemen.

“Klien kami menemukan perbedaan fisik barang yang dibawa dengan catatan internal kami. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian administrasi pada nota pembelian yang ditunjukkan oleh konsumen dengan dokumen resmi yang dimiliki toko,” kata Idasril menambahkan.

Tempuh Jalur Hukum untuk Pemulihan Nama Baik

Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan pemulihan reputasi usaha, pihak Toko Mustika Diamond memilih menyerahkan persoalan ini ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi dan komunikasi secara kekeluargaan menemui jalan buntu.

Baca Juga: Jual Emas Palsu, Seorang Warga OKI Dijebloskan ke Tahanan Polres OKU Timur

Pihak toko secara resmi telah melayangkan laporan ke pihak kepolisian sejak 25 Juni 2026 terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen resmi toko.

“Kami sangat menghormati hak setiap warga negara untuk melayangkan keberatan atau laporan. Namun, karena tuduhan sepihak ini berpotensi merusak reputasi usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun, klien kami juga menggunakan hak hukumnya agar persoalan ini diuji secara objektif oleh penyidik,” tegas Idasril.

Pihak Mustika Diamond menyatakan telah menyerahkan seluruh barang bukti administrasi, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga saksi-saksi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan yang transparan dan profesional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts