Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Sutrisno (45), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres OKU Timur.
Sutrisno harus berlebaran dari balik jeruji besi setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Riyo Suwito (47), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur di kediamannya di Desa Tegal Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI tanpa perlawanan pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku diringkus di rumahnya di Kabupaten OKI, kemudian digelandang ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto, Minggu (18/7).
Keterangan dari kepolisian, kasus penipuan ini diketahui oleh korban saat emas yang dibelinya dari pelaku hendak dijual kembali ke toko emas.
“Setelah tiba di toko emas dan diperiksa oleh petugas toko tersebut ternyata emas yang dibelinya merupakan emas palsu,” ungkap Edi.
Merasa telah ditipu pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.
Edi menyebutkan, tak hanya emas saja yang dibeli korban dari tersangka, namun juga ada beberapa pernak-pernik berupa keris dan patung.
“Jika ditafsirkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” katanya lagi.
Tak hanya pelaku namun juga beberapa barang bukti berupa emas palsu dan keris juga patung ikut diamankan petugas. (**)











