Kasus Pengusaha Ko Ajun Aniaya Sopirnya Masuk Sidang, PH Bantah Hakim dan JPU Berpihak

Writer: - Minggu, 23 Agustus 2026
Kasus Pengusaha Ko Ajun Aniaya Sopirnya Masuk Sidang, PH Bantah Hakim dan JPU Berpihak (Sumselupdate.com/ Diaz Erlangga)

Palembang,Sumselupdate.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir truk bernama Irza Prasetya yang melibatkan pengusaha di Palembang Junaidi alias Ko Ajun kini masuk tahapan persidangan.

Menariknya ditengah tahapan persidang yang sudah berlangsung penasihat hukum dari sopir truk melaporkan majelis hakim dan jaksa penuntut dalam sidang tersebut atas tuduhan keberpihakan atau netral.

Read More

Tuduhan terhadap Majelis Hakim dan JPU tersebut bahkan tak hanya ke satu lembaga seperti halnya Komisi Yudisial namun ke beberapa.

Diantaranya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, juga dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas), Komisi Kejaksaan (Komjak), Aswas Kejati Sumsel, serta Kejari Palembang.

Menganggapi itu, Desmon Simanjuntak selaku penasihat hukum dari terdakwa Ko Ajun, mengaku tidak mempermasalahkan pengaduan tersebut.

Namun, menurutnya pengaduan tersebut seharusnya diterangkan secara komprehensif dan lengkap.

“Sehingga apa yang dituliskan nanti itu berdasarkan fakta-fakta objektif, bukan fakta subjektif. Karena menurut penilaian kami selaku kuasa hukum, apa yang disampaikan kuasa hukum Irza itu tidak mendasar dan hanya berdasarkan subjektivitas Afdhal Jambak, tidak berdasarkan fakta-fakta objektif,” ungkap Desmon, Sabtu (21/8/2026).

Terdakwa Junaidi alias Ko Ajun, telah dua kali agenda persidangan dimana kini telah pada tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Kami menilai peran penuntut umum dan peran majelis hakim dalam menjalankan perkara sudah sesuai dengan konsep hukum acara pidana. Agenda persidangan sudah dijalankan dengan benar, tidak ada hal-hal yang dilewatkan satu pun,” katanya.

Menurut Desmon, dalam proses persidangan tersebut telah tergali sejumlah fakta secara terbuka dan terang benderang dan objektif.

Desmon kemudian menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan.

Salah satu yang menjadi polemik dalam perkara ini saat proses penyelidikan sempat terjalin komunikasi dimana perkara ini akan diselesaikan dengan perdamaian restoratif justice.

Namun, Desmon menyebut perdamaian tersebut belum mencapai kesepakatan sebab adanya nominal uang berjumlah fantastis yang menjadi klausul perdamaian.

“Saksi korban Irza, pada saat proses dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami, hanya mengalami luka biasa atau luka ringan. Tetapi dalam konteks perdamaian, melalui penasihat hukumnya meminta uang perdamaian Rp1,2 miliar, hampir Rp1,3 miliar, karena tidak tercapai, cuma diberikan Rp300 juta,” ” ujarnya.

Lebih lanjut, Desmon mengatakan fakta lain yang terungkap di persidangan adalah uang perdamaian senilai Rp300 juta yang telah diberikan oleh keluarga terdakwa ditransfer kepada penasihat hukum Irza.

“Terungkap juga fakta dari uang Rp300 juta itu, saksi korban Irza cuma menerima uang kurang lebih Rp70 juta,” ungkapnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts