PBB Gratis Berlaku di Palembang, 253.991 SPPT Mulai Disebar, Ini Syaratnya

Writer: - Senin, 27 Juli 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada tahun 2026. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada tahun 2026. Program ini menyasar wajib pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB maksimal Rp500 ribu.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Palembang Tahun 2026.

Read More

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Prabu Mandiri, mengatakan saat ini proses penyaluran SPPT PBB kepada wajib pajak masih berlangsung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kecamatan, kelurahan, hingga ketua RT.

“Pembebasan ini masih dalam proses penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak melalui UPT, kecamatan, kelurahan, dan RT setempat,” ujar Prabu, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, program pembebasan PBB dengan nilai ketetapan pokok hingga Rp500 ribu tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca juga: Revitalisasi Bastion 1 BKB Ditarget Rampung Tahun Ini, Nilai Sejarah Tetap Dijaga

“Pembebasan pembayaran pokok PBB sampai dengan Rp500 ribu diberikan dengan beberapa ketentuan yang dapat menekan potensi kehilangan penerimaan PBB,” katanya.

Adapun pembebasan diberikan kepada objek PBB-P2 dengan nilai ketetapan pokok paling tinggi Rp500 ribu serta diperuntukkan bagi objek pajak berupa hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya diberikan pada satu objek dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 tertinggi untuk setiap tahun pajak.

Baca juga: Pemkot Palembang Susun SOP Reklame, Penataan Kota dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas

Sementara itu, wajib pajak yang baru mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan tidak termasuk dalam penerima fasilitas pembebasan tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penerapan kriteria yang telah ditetapkan. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts