Palembang, Sumsleupdate.com – Sebanyak 142.623 pekerja rentan dan informal di Kota Palembang hingga kini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Kota Palembang pun mengajak dunia usaha untuk bergotong royong memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi di Kota Palembang baru mencapai 249.088 orang. Sementara target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 mencapai 391.711 orang atau sebesar 48,50 persen pada 2026.
Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum dan HAM, H. Edison, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palembang, Eka Gustini, mengatakan masih terdapat kesenjangan cukup besar dalam pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palembang.
“Artinya ada gap cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 142.623 orang, sehingga Universal Coverage Jamsostek Kota Palembang baru mencapai 36,34 persen,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Palembang terus melakukan percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Salah satunya melalui regulasi dan pembiayaan APBD untuk memberikan perlindungan kepada sejumlah kelompok masyarakat.
“Sebagai upaya percepatan, Pemkot Palembang telah memberikan perlindungan kepada 4.007 perangkat RT/RW dan 940 ustadz serta ustadzah,” paparnya.
Selain melalui APBD, Pemkot Palembang juga mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perusahaan diharapkan dapat ikut mengcover perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan informal, khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional masing-masing.
Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja tersebut menjadi bagian dari program prioritas Palembang Peduli. Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan dan sektor informal.
“Pemkot sendiri secara aktif mengambil bagian dengan memberikan gratis jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan seperti buruh, tukang becak, pedagang kaki lima, ketua RT/RW, guru ngaji, dan ustadz serta ustadzah lewat program Palembang Peduli,” jelasnya.
Pemkot Palembang menilai kolaborasi bersama dunia usaha dapat menjadi solusi untuk mempercepat pencapaian target UCJ.
Berdasarkan simulasi, jika 30 perusahaan di Kota Palembang ikut berpartisipasi dengan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp8.400 per orang per bulan bagi masing-masing 2.000 pekerja, maka sebanyak 60.000 pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan.
Dengan skema tersebut, cakupan Universal Coverage Jamsostek Kota Palembang diproyeksikan meningkat dari 36,34 persen menjadi 39,26 persen sekaligus memperkecil kesenjangan menuju target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Upaya dengan melibatkan CSR ini sudah diimplementasikan di sejumlah daerah seperti Pemprov Sumsel, OKI, Muba dan DI Yogyakarta. Artinya, Kota Palembang juga bisa,” katanya. (Iya)











