Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mematangkan rencana pengadaan tanah sebagai bagian dari upaya mendukung perluasan Masjid Al Fathul Akbar.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Sulaiman Amin, di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Rabu (29/7/2026).
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan persiapan agar proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan aspek teknis, administratif, serta kepastian hukum.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait turut hadir dalam pembahasan tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palembang, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta OPD terkait lainnya.
Dalam rapat, peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pengadaan tanah, termasuk status kepemilikan dan pengelolaan aset, serta sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi sebelum proses pengadaan dapat dilanjutkan.
Selain itu, rapat juga menginventarisasi berbagai kebutuhan dan langkah strategis yang harus dipersiapkan guna mendukung rencana perluasan Masjid Al Fathul Akbar. Seluruh tahapan akan dikaji secara bersama agar pelaksanaannya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-OPD dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memastikan proses berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pematangan ini penting agar seluruh tahapan pengadaan tanah dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaannya sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Pemkot Palembang berharap berbagai hal yang masih menjadi pembahasan dalam rapat tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh OPD dan instansi terkait. Dengan demikian, proses pengadaan tanah untuk perluasan Masjid Al Fathul Akbar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemkot Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam setiap perencanaan pembangunan, termasuk pengembangan fasilitas keagamaan, dengan tetap mengedepankan kepastian administrasi, pengelolaan aset daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (Iya)











