Palembang, Sumselupdate.com – Perselisihan warisan dalam satu keluarga berujung laporan polisi. Empat dari lima bersaudara asal Desa Tenabang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan kakak kandung mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan terkait penjualan rumah peninggalan orang tua.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Agung Wijaya SH MH, pada Rabu (29/7/2026). Selain melaporkan saudara kandung berinisial TW, pihak pelapor juga melaporkan pembeli rumah berinisial TB atas dugaan penadahan.
Agung menjelaskan, rumah panggung yang menjadi objek sengketa merupakan satu-satunya aset peninggalan orang tua kelima bersaudara tersebut. Menurutnya, rumah itu dijual tanpa persetujuan empat ahli waris lainnya.
“Rumah yang dijual terlapor merupakan satu-satunya aset peninggalan orang tua mereka. Klien kami keberatan karena penjualan dilakukan tanpa persetujuan mereka sebagai ahli waris,” ujar Agung.
Ia mengatakan, keempat kliennya saat ini berdomisili di Kota Palembang, sedangkan TW yang dilaporkan diketahui tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Meski tidak ditempati secara permanen, rumah tersebut selama ini masih dimanfaatkan keluarga sebagai tempat singgah ketika pulang ke kampung halaman, terutama saat Hari Raya Idulfitri.
“Rumah itu memang tidak ditempati setiap hari, tetapi menjadi tempat berkumpul dan singgah keluarga saat pulang kampung,” katanya.
Menurut Agung, dugaan penjualan rumah diketahui setelah kliennya melihat material bangunan menumpuk di halaman rumah. Informasi dari warga setempat juga menyebut rumah tersebut telah berpindah tangan.
Ia mengungkapkan, rumah itu diduga dijual kepada TB pada awal Maret 2026 dengan nilai sekitar Rp70 juta.
Sebagai bagian dari laporan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat pernyataan dari kepala desa yang disebut berkaitan dengan proses jual beli rumah tersebut.
Dalam laporannya, TW dipersangkakan melanggar Pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Sementara TB dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polda Sumsel terkait laporan tersebut.
(**)











