Pemilik Tanah Jalaludin Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan Kota Modern Sriwijaya

Writer: - Senin, 6 Januari 2025
Penutupan akses jalan.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai melakukan pembongkaran fasilitas umum yakni pos Perumahan Kota Modern Sriwijaya. Kali ini pemilik tanah bernama Jalaludin, memutus akses masuk jalan utama  ke dalam perumahan yang terletak di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang.

Pemutusan akses jalan tersebut dilakukan pada Senin (6/1/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan cara menggali jalan menggunakan excavator tepat di depan pos perumahan yang terlebih dahulu dibongkar.

Read More

Proses pemutusan akses jalan disaksikan langsung oleh pemilik tanah Jalaludin dan dikomandoi oleh Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) Iqbal Tawakal. Tak pelak, aksi pemutusan akses masuk jalan utama ini membuat warga perumahan terkejut melihat apa yang dilakukan pihak pemilik tanah.

Armando Perdana, salah seorang warga ketika ditemui di lokasi menyayangkan aksi penggalian jalan masuk perumahan yang mereka tinggalin karena tidak diberikan informasi terlebih dahulu.

“Kami sangat kaget, ini masalahnya apa tidak tahu, namun yang kami ketahui sedikit versinya antara Komisaris dengan Direktur Utama. Pagi ini tiba-tiba jalan perumahan kami dirusak yang jelasnya kami tidak tahu siapa yang benarnya. Akan tetapi pada intinya kami akan melakukan gugatan kepada developer, karena kami merasa dibohongi, kami membeli rumah di sini punya akses jalan tetapi ternyata menurut salah satu versi jalan itu adalah jalan milik pribadi,” jelas Armando.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Usulkan Buat Lembaga Baru Jika MK Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada

Diakuinya, warga yang menghuni  Perumahan Kota Modern Sriwijaya berjumlah 200 kepala keluarga.

“Sertifikat yang diberikan Pak Jalaludin kepada kita Sertifikat Copy no 37/R benar atau tidak legal atau tidak, karena kami mendapat informasi bahwa sertifikat ini adalah sertifikat induk sebesar 2,7 hektar dan infonya setelah kami berdiskusi beberapa kali sertifikat ini sebenarnya sudah dipecah dan sudah dijual belikan sebanyak 78 sertifikat, statusnya milik siapa saat ini kami tidak tahu,” ungkapnya.

Masih kata Armando, dari info yang ia dapat bahwa 78 sertifikat tersebut sudah ada laporan di Polda Sumsel.

“Lagi sengketa, laporannya di Polda, tetapi mengapa tiba-tiba salah satu pihak menutup jalan kami. Intinya setelah ini kami selaku warga akan menuntut yang menutup jalan kami dan pihak developer,” tukasnya.

Baca juga: Viral Video Pembongkaran Pos Perumahan, Pemilik Asli SHM Tegaskan Tidak Dalam Sengketa

Sementara itu, Eko, Juru Bicara pemilik tanah Jalaludin mengatakan sebelum penutupan akses masuk jalan utama dilakukan, pihaknya telah memberikan kesempatan dan sesuai dengan dijanjikan, namun tidak ada konfirmasi atau itikad baik makanya dilakukan hal tersebut.

“Nah, ini untuk informasi lagi kepada warga di dalam perumahan yang ada 11 unit rumah yang sudah dijual sama developer, kita kasih waktu lagi untuk 11 unit rumah tersebut, jika sampai Sabtu atau Minggu tidak ada konfirmasi dan itikad baik, juga terpaksa rumahnya akan kami ratakan. Karena, 11 unit rumah ini dijual developer di atas tanah milik pribadi Pak Jalaludin,” tutup Eko.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts