Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat upaya pencegahan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sosialisasi yang diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta Kelompok Kerja Pemilihan di lingkungan Pemkot Palembang.
Kegiatan yang digelar di Ruang Parameswara, Rabu (8/7/2026), dibuka Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI yang diwakili Donald Sutanto Panjaitan, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Tukirin.
Sosialisasi digelar sebagai langkah meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Selain kompleksitas aturan dan administrasi, sektor pengadaan barang dan jasa dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap penyimpangan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemkot Palembang bersama LKPP terus mendorong penerapan sistem pengadaan secara elektronik guna mewujudkan proses pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan kepastian pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan dalam menghadapi persoalan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Palembang berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman para pelaku pengadaan non-penyedia mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih profesional, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, seluruh peserta diingatkan untuk selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengadaan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(**)











