Lahat, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan bersama Tim Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan klarifikasi dan koordinasi awal terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta di Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan Wiratama Pirman Setiawan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta melalui akun YouTube @xsmileofficial2.
Dalam kegiatan itu, Tim Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda M. Ferdi Pebriadi mendampingi Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI melakukan klarifikasi terhadap pelapor guna mengumpulkan informasi awal.
Ferdi menjelaskan, pelapor mengaku sebagai pemilik kanal YouTube XSMILE OFFICIAL yang sudah tidak dapat diakses sejak Juli 2025. Sebelum mengalami kendala, kanal tersebut disebut memperoleh pendapatan rutin dari Google AdSense.
“Pelapor menjelaskan bahwa kanal YouTube miliknya memperoleh pembayaran terakhir dari Google AdSense pada 22 Juli 2025 sebesar Rp6.440.686 dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp10 juta per bulan,” ujar Ferdi.
Menurut Ferdi, pelapor juga menyampaikan adanya kanal YouTube lain yang diduga menggunakan identitas X SMILE, termasuk nama dan desain topeng yang serupa dengan karya miliknya.
Identitas tersebut, kata dia, telah memperoleh pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yakni Topeng Resmi X SMILE (Versi Netral) dan Topeng Resmi X SMILE (Versi Seram), dengan tanggal permohonan 26 Juli 2025.
Pelapor menduga penggunaan identitas tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sehingga berpotensi melanggar hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, pelapor juga menunjukkan pemberitahuan dari Google yang menyatakan akun YouTube miliknya dinonaktifkan pada 17 Juni 2026. Menurut pelapor, kondisi tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan dari Google AdSense.
Atas laporan tersebut, Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI melakukan pengumpulan informasi sebagai bagian dari proses penelaahan awal. Selanjutnya, laporan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencipta dan pemegang hak.
“Masyarakat yang telah mencatatkan karya intelektualnya berhak memperoleh perlindungan hukum atas hak ekonomi maupun hak moral yang melekat pada ciptaannya. Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan akan terus mendukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam setiap upaya penegakan hukum serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual melalui mekanisme yang telah disediakan,” ujar Maju.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi. Belum terdapat kesimpulan ataupun penetapan mengenai adanya pelanggaran hak cipta, karena seluruh proses masih dalam penelaahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(**)











