Sekayu, Sumselupdate.com – Organisasi kemasyarakatan Garda Prabowo Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Pemerintah Kabupaten Muba, DPRD Muba, serta instansi terkait untuk mendorong PT Surya Citra Kahuripan (SCK) segera menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kecamatan Lalan.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim Garda Prabowo bersama masyarakat melakukan peninjauan lapangan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, untuk melihat secara langsung kondisi yang menjadi sumber sengketa antara warga dan perusahaan.
Ketua Garda Prabowo Muba H. Rabik melalui juru bicaranya, Satoto Waliun, mengatakan hasil peninjauan menemukan sebuah kanal sepanjang kurang lebih dua kilometer yang, menurut warga, berada di atas lahan milik masyarakat.
“Warga mengeluhkan keberadaan kanal tersebut karena diduga dibangun di atas lahan milik masyarakat. Kondisi itu disebut meningkatkan risiko banjir di area perkebunan warga,” ujar Satoto, Rabu (8/7/2026).
Menurut Satoto, saat tim melakukan peninjauan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut-sebut menjadi dasar penguasaan lahan di lokasi tersebut.
Selain persoalan lahan, Garda Prabowo juga menyoroti belum terealisasinya pembangunan kebun plasma yang menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.
Berdasarkan dokumen izin lokasi yang dimiliki perusahaan, kata Satoto, PT SCK menerapkan pola kemitraan inti-plasma dengan total areal sekitar 10.000 hektare, terdiri atas 8.000 hektare kebun inti dan 2.000 hektare kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun hingga pertengahan 2026, Garda Prabowo menilai realisasi pembangunan kebun plasma seluas 2.000 hektare tersebut belum terpenuhi.
“Kebun plasma merupakan bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat sekaligus kewajiban yang melekat dalam izin usaha perkebunan. Karena itu, kami meminta persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.
Meski sempat terjadi ketegangan saat peninjauan lapangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian melalui musyawarah.
Persoalan tersebut rencananya kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, sengketa antara warga dan PT SCK telah dibahas dalam RDP Komisi II DPRD Muba pada 15 Juni 2026 yang dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Jon Kenedy, Asnawi, dan Edi Pramono.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan terbaru, DPRD Muba dijadwalkan kembali menggelar RDP lanjutan pada Juli 2026 untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Garda Prabowo menyatakan akan terus mengawal penyelesaian sengketa hingga hak-hak masyarakat di Kecamatan Lalan memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Citra Kahuripan (SCK) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Garda Prabowo. Redaksi akan memuat penjelasan perusahaan pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(**)











