Komisi XIII Dorong Harmonisasi Regulasi Daerah

Writer: - Rabu, 8 Juli 2026
Marinus Gea Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Surabaya, Sumselupdate.com – Penguatan harmonisasi regulasi daerah menjadi penting sebagai bagian dari reformasi regulasi nasional. Demi mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Untuk itu, Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional,” ujar Marinus Gea Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik saat memimpin kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Read More

Kunjungan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Tata Kelola Harmonisasi Regulasi Daerah yang Selaras dengan Sistem Hukum Nasional.”

Dalam sambutannya, Marius menekankan kualitas suatu regulasi tidak cukup hanya diukur dari aspek legal drafting. Namun juga dari substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Marius.

Baca juga : DPR RI Siap Perkuat Kerjasama Dengan Parlemen India

Menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, harmonisasi regulasi daerah menjadi tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga, tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan, serta dapat diterapkan secara efektif.
Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik.

Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi XIII juga ingin memperoleh gambaran secara langsung mengenai pelaksanaan fungsi harmonisasi regulasi daerah di Provinsi Jawa Timur. Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian Komisi XIII meliputi kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan jumlah dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, pemanfaatan teknologi digital dalam proses harmonisasi regulasi, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Baca juga : Menakar Taji Diplomasi DPR RI di Tengah Badai Geopolitik Global

Komisi XIII memandang, penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional. Regulasi yang disusun secara harmonis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan publik. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts