Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Karena itu, Komisi X telah membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi sejak tahap awal penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Hal itu disampaikan Hetifah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) dan Koalisi Nasional Pemuda Mahasiswa Indonesia (KNPMI) di Gedung DPR Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Hetifah, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas.
Dia mengapresiasi kajian yang dipaparkan kedua organisasi mahasiswa karena dinilai komprehensif, kritis, dan tidak hanya didukung referensi akademik, tetapi juga berangkat dari pengalaman nyata di lapangan.
“Saya kira kajian yang disampaikan sangat komprehensif dan kritis. Pendekatannya di satu sisi sangat akademik, banyak menggunakan referensi, tetapi juga sangat valid karena menggunakan pengalaman sendiri. Jadi betul-betul dari hati dan dari apa yang teman-teman lihat dan rasakan,” ujar Hetifah.
Dikatakan, penyusunan RUU Sisdiknas masih melalui tahapan panjang. Hingga saat ini, Komisi X telah menyerap masukan dari lebih dari 56 institusi dan lembaga sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
“Hingga saat ini sudah lebih dari 56 institusi dan lembaga yang kami undang untuk kami dengar seperti sekarang. Bahkan proses yang terjadi saat ini belum selesai pada tahap pertama, yaitu penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” jelasnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menuturkan, meski pembahasan internal Panja masih dilakukan secara tertutup, proses penerimaan aspirasi tetap berlangsung terbuka. Langkah tersebut diperlukan agar pembahasan pasal demi pasal dapat dilakukan secara cermat sebelum draf disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Yang kami lakukan sekarang justru sebelum naskah itu pun kita susun, kami berusaha menerima berbagai masukan. Namun, yang menggodoknya memang internal. Proses penerimaan masukan semuanya berjalan terbuka,” katanya.
Hetifah menegaskan, partisipasi masyarakat akan terus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Bahkan, penguatan partisipasi publik akan diakomodasi sebagai salah satu substansi dalam regulasi tersebut agar masyarakat memiliki ruang lebih besar dalam perumusan kebijakan strategis di bidang pendidikan.
“Membuat satu undang-undang yang komprehensif membutuhkan proses partisipasi yang bermakna. Itu yang kami pegang dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” tegas Politisi asal Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu.
Dia berharap berbagai gagasan yang disampaikan akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu melahirkan sistem pendidikan nasional yang lebih baik, berkeadilan, dan menjawab tantangan pendidikan Indonesia ke depan.
(**)











