Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik (sidang online) tidak akan diterapkan untuk seluruh perkara pidana. Kebijakan tersebut diberlakukan secara kasuistis atau berdasarkan kebutuhan masing-masing perkara, melalui penetapan Majelis Hakim.
Penegasan itu disampaikan Tim Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH, saat menjelaskan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani antara unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, Rabu (8/7/2026).
Dr. Haryanto mengatakan, PKS tersebut mengatur bahwa persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik di tingkat pertama maupun banding. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis.
“Sidang online memang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan Majelis Hakim. Artinya, tidak semua perkara pidana akan disidangkan secara elektronik,” ujarnya.
Menurut Haryanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan mekanisme persidangan, mulai dari kebutuhan proses peradilan, kondisi persidangan, kesiapan teknis, hingga efektivitas jalannya sidang.
“Apabila majelis hakim menilai sidang lebih tepat dilakukan secara tatap muka, maka persidangan tetap dilaksanakan secara offline. Sidang online hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memang dinilai memenuhi syarat,” katanya.
Baca juga : Akui Banyak Kekurangan, MA Janji Akan Evaluasi Sistem Sidang Online
Ia menjelaskan, penerapan persidangan elektronik lebih diprioritaskan pada proses pemeriksaan perkara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, mekanisme tersebut hanya digunakan apabila dinilai diperlukan.
Dengan demikian, proses persidangan di PN Palembang pada umumnya tetap berlangsung secara langsung di ruang sidang. Sidang elektronik hanya menjadi alternatif untuk perkara-perkara tertentu berdasarkan penetapan hakim.
Terkait kesiapan pelaksanaan, Haryanto menyebut penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik.
Menurutnya, apabila terdapat kendala, termasuk keterbatasan anggaran maupun sarana dan prasarana, seluruh instansi akan melakukan koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik tetap berjalan optimal serta meminimalkan gangguan teknis, seperti masalah jaringan internet.
Baca juga : Gelar Sidang Online Pertama, 22 Perkara Diselesaikan Sehari
Sementara itu, Chandra Gautama menambahkan bahwa mekanisme sidang online bukan hal baru karena pernah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, secara administratif kebijakan tersebut telah berlaku sejak ditandatanganinya PKS. Namun, penerapannya di setiap perkara tetap bergantung pada penetapan Majelis Hakim dan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia. (**)











