Dugaan Korupsi Proyek Saluran Irigasi di Banyuasin, Ahmat Lutfi Jalani Sidang Perdana

Senin, 30 November 2020
Suasana sidang yang menghadirkan terdakwa secara online.

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/11/2020) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembuatan saluran irigasi Desa Tabala Jaya Kabupaten Banyuasin yang menjerat terdakwa bernama Ahmat Lutfi selaku Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin.

Terdakwa Ahmat Lutfi dihadirkan di dalam sidang melalui online oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir Lukber Liantama, SH, MH, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2020 silam ini adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.

“Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian IP200 dilakukan pada Tahun 2016 dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin,” kata JPU saat bacakan dakwaan dalam video telekonferensi.

Advertisements

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/ Insentif kerja yang tidak tercantum didalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.

Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara / daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin
telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 334,7 juta dan menjerat terdakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Junto pasal 18 Undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan, Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Romaita SH dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.