Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris di Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengatakan evaluasi terhadap implementasi regulasi tersebut penting dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas MKN berjalan efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Majelis Kehormatan Notaris memiliki peran strategis dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi notaris. Karena itu, implementasi regulasi yang ada perlu terus dievaluasi agar pelaksanaan tugas dan fungsinya semakin optimal,” ujar Maju Amintas Siburian.
Dalam forum tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan, Hari Fadly Basir, yang bertindak sebagai narasumber memaparkan hasil analisis pelaksanaan kewenangan MKN dalam memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap permohonan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 22 permohonan pemeriksaan notaris mendapat persetujuan, 33 permohonan ditolak, dan 25 permohonan lainnya belum memperoleh jawaban.
Data tersebut menjadi perhatian peserta FGD karena menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi, baik terkait mekanisme pemeriksaan maupun koordinasi antarinstansi.
Hari Fadly menekankan pentingnya penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), organisasi notaris, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Menurutnya, forum koordinasi yang dilakukan secara berkala diperlukan untuk menyamakan persepsi mengenai kedudukan akta autentik, kewenangan notaris, serta mekanisme perlindungan hukum terhadap profesi notaris.
“Koordinasi lintas lembaga sangat penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas maupun proses penegakan hukum yang melibatkan notaris,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta terkait tantangan implementasi tugas MKN di lapangan, termasuk kendala koordinasi antarinstansi serta kebutuhan penguatan regulasi.
Melalui FGD tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap dapat menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang nantinya menjadi bahan masukan bagi Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dalam menyempurnakan kebijakan terkait Majelis Kehormatan Notaris.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Notaris yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(**)











