Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram ke sejumlah wilayah di Sumsel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya seorang perempuan berinisial OK yang diamankan di Kabupaten Lahat.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas menangkap tersangka PB di sebuah rumah indekos di Kota Palembang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai Sumbagtim.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 11.433 butir pil ekstasi dan 1,4 kilogram shabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Tersangka PB berperan mendistribusikan sabu, sedangkan tersangka OK mendistribusikan ekstasi atau ineks. Peredaran narkotika ini menyasar kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan,” ujar Yulian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap polisi.
Mereka juga diduga dikendalikan oleh seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial AG yang baru bebas dari penjara pada November 2025.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, kedua tersangka terkoneksi dengan laporan polisi yang telah lebih dulu kami ungkap. Mereka diduga dikendalikan oleh DPO berinisial AG,” katanya.
Polisi menyebut jaringan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2026. Namun, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dengan AG serta kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyamarkan narkotika sebagai paket belanja daring. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam speaker, brankas, hingga pakaian sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi JNT.
“Barang bukti dimasukkan ke dalam speaker, brankas, bahkan pakaian, lalu dikemas menyerupai paket marketplace sehingga sulit terdeteksi,” jelas Yulian.
Selain menangkap dua tersangka di Sumsel, petugas juga melakukan control delivery yang berujung pada penangkapan dua orang lainnya di wilayah Jawa Barat. Kasus tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka yang ditangkap di Sumsel positif menggunakan narkotika.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu DPO berinisial AG,” tegas Yulian.
(**)











