Sidang Perdana Gugatan PHK Eks Karyawan BRI Digelar di PN Palembang, Tuntut Hak Rp500 Juta

Writer: - Senin, 3 Agustus 2026
Penggugat Harri Saputra didampingi tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana gugatan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/8/2026). Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memeriksa dugaan PHK yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial dengan agenda pembacaan gugatan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Senin (3/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg dan diperiksa majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH. Gugatan diajukan oleh Harri Saputra terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Read More

Sidang dihadiri langsung oleh Harri Saputra bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Herry Suyatno SH MH, Bustanul Fahmi SH MH, dan Mirantiny SH CLI. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Herry Suyatno SH MH, mengatakan kliennya menempuh jalur hukum karena menilai PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas PHK yang diduga dilakukan secara sepihak. Hari ini majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas dari masing-masing pihak sebagai bagian dari proses persidangan,” ujar Herry kepada wartawan.

Menurut Herry, kliennya telah mengabdi di BRI selama kurang lebih 15 tahun. Namun, saat hubungan kerja berakhir, Harri Saputra disebut tidak menerima hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

“Klien kami sudah bekerja kurang lebih 15 tahun. Namun dalam proses pemberhentian itu, hak-haknya tidak diberikan,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum gugatan diajukan ke PHI, sengketa tersebut telah melalui proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuk Linggau. Berdasarkan hasil mediasi, Disnaker mengeluarkan anjuran agar pihak BRI memenuhi hak-hak Harri Saputra.

“Anjuran dari Disnaker sudah jelas agar hak-hak klien kami dipenuhi. Namun hingga saat ini anjuran tersebut tidak dijalankan, sehingga klien kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Herry, pihaknya menuntut pembayaran hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Selain itu, ia menyatakan hingga kini kliennya belum pernah menerima surat keputusan PHK secara resmi dari perusahaan.

“Faktanya, pihak perusahaan mengakui klien kami telah di-PHK, namun surat PHK tidak pernah diberikan. Hal itu menjadi salah satu dasar gugatan kami,” tegasnya.

Herry menambahkan, Harri Saputra terakhir bertugas di Kantor Cabang BRI Lubuk Linggau setelah sebelumnya berdinas di Kota Palembang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk belum menyampaikan tanggapan terkait dalil-dalil gugatan yang disampaikan penggugat di persidangan. Sumselupdate.com masih berupaya menghubungi pihak BRI untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts