Kasus Kontraktor China CNQC Pailit, Jika Pemerintah Tidak Selektif Mitra Lokal Dirugikan Besar-Besaran

Senin, 30 November 2020

Jakarta, Sumselupdate.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai kasus pailitnya kontraktor asal China yaitu Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC), government officer dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus mempunyai alat ukur kuantitatif dan kualitatif dalam melakukan seleksi atas perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.

Hal tersebut untuk memastikan kualitas fundamental usahanya bagus dan likuid, agar tidak kontraproduktif dengan tujuan investasi itu sendiri. Sehingga, yang dirugikan sub contractor (Subcon) lokal dan proyek dalam negeri yang mangkrak.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Ajib Hamdani mengatakan, kualitas investor yang harus proper dan mempunyai likuiditas yang valid menjadi hal penting. Dengan kualitas investasi yang bagus, diharapkan pertumbuhan ekonomi di kuartal 4 dan agregat tahun 2020 bisa positif.

“Kontraktor asing seperti CNQC biasanya mendapatkan keuntungan lebih besar dari mitra lokal dalam kerja sama joint operation (JO). Dalam kepailitan, mitra lokal terseret dalam pusaran kepailitan. Tetapi kontraktor asing ini karena mereka tidak memiliki aset besar di Indonesia dan modal minim, akhirnya yang paling dirugikan adalah mitra-mitra lokal,” ujar Ajib saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2020) lalu.

Advertisements

Ia pun membeberkan, hal-hal yang dapat menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kepailitan. Pertama adalah masalah investasi dari kontraktor asingnya, kedua adalah bisnis properti itu sendiri, dan yang ketiga mengenai demand atau permintaan dari masyarakat karena demand masyarakat ini menggambarkan bagaimana disposable income masyarakat dan kemampuan daya beli masyarakat.

“Daya beli masyarakat kita memang sedang turun luar biasa, sedang terjadi konstraksi ekonomi dan bagaimana disposable income masyarakat sangat lemah ketika mereka ada pemutusan hubungan kerja (PHK), UMKM juga terkonstraksi ekonomi karena pandemi. Intinya memang daya beli masyarakat sedang turun itu realitasnya, sehingga kemudian kalau kita lihat aspek yang kedua mengenai masalah properti, properti adalah aspek salah satu yang paling terpukul dan sektor yang paling terkontraksi dengan adanya pandemi ini,” ucapnya.

Menurutnya, realitas yang terjadi di lapangan adalah terjadinya perlambatan ekonomi ini mengakibatkan sektor properti juga melambat. Jadi, karena faktor daya beli masyarakatnya turun, kemudian faktor bisnis sektor propertinya juga melemah. Inilah kemudian membuat perputaran ekonominya kurang bagus, sehingga semua stakeholder yang terkait dengan bisnis properti juga mengalami problem masing-masing.

“Yang menjadi pengembang sulit untuk menjual, yang menjadi kontraktor sulit untuk membayar subcon, inilah yang kemudian terjadi. Tapi kemudian kita lihat bahwa sebenarnya kontraktor utama disini adalah joint operation antara perusahaan asing dengan perusahaan yang ada di Indonesia dengan mitra lokalnya, jadi kalau kita lihat bagaimana sebenarnya dari mitra asing tersebut itu adalah CNQC, sedangkan joint operation dengan perusahaan lokalnya PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA),” ungkapnya.

Kasus CNQC ini seharusnya ketika proper dan likuid secara keuangan, lanjut Ajib, sebenarnya juga tidak masalah. Ketika disposable atau konstraksinya melemah di demand-nya karena daya beli masyarakatnya turun, sektor propertinya terdampak, sekarang kuncinya ada di para pelaku usaha yang ada di properti ini, konteksnya adalah CNQC dan MTRA joint operation. Ajib berharap, ketika misalnya CNQC likuid secara keuangan dan proper, maka ini tidak terlalu masalah karena pembayaran ke subcon akan jalan.

Ketika terjadi aliran uang atau likuiditas ke subcon atau dari CNQC dan MTRA joint operation ke para subcon, maka ini tidak akan terlalu masalah. Yang menjadi masalah sekarang adalah daya beli masyarakat melemah, properti turun, dan kebetulan CNQC juga tidak mampu membayar.

Artinya, CNQC tidak likuid secara keuangan dan investor asing tidak semuanya proper dan likuid. Harapannya adalah investasi tersebut menjadi daya topang ekonomi ketika terjadi perlambatan ekonomi dan bagaimana seharusnya sektor investasi menjadi daya topang ekonomi, ketika ada likuiditas para investor asing masuk melalui kontraktor asing.

“Di kuartal kedua kita sudah -5,32 persen, di kuartal ketiga (Juli, Agustus, September) sudah -3,49 persen, mereka bisa kembali menggerakkan perekonomian yang ada termasuk sektor properti yang memang kebetulan melambat dan melemah. Problemnya ketika ternyata investornya juga tidak likuid, mereka tidak melakukan pembayaran ketika ekonomi di Indonesia melemah sehingga ini menjadi problem yang bersifat akumulatif dan bertumpuk,” pungkasnya.

Harapan HIPMI adalah ketika daya beli masyarakat tersebut sedang mengalami konstraksi atau melemah, sektor properti juga terdampak. Diharapkan, investor-investor asing yang masuk ke Indonesia yang proper dan likuid. Harapan itulah yang tetap bisa menopang ekonomi bisa berjalan di lapangan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan.

“Tentunya BKPM sudah punya aturan-aturan dan alat ukur untuk memonitoring serta mengevaluasi atas setiap investor yang masuk, mungkin awalnya mereka masuk secara formal, mereka bisa mensubmit semua syarat formal yang dibutuhkan untuk kemudian menjadi investor asing yang masuk ke Indonesia. Tapi dalam waktu berjalan ketika terjadi konstraksi ekonomi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, mungkin memang akan ada penyesuaian-penyesuaian kondisi di lapangan,” tegasnya.

Menurut Ajib, hal inilah yang tidak termitigasi dengan baik oleh investor asing tersebut, tinggal selanjutnya bagaimana BKPM atau semua infrastruktur pemerintah untuk mengevaluasi ulang agar investasi-investasi yang masuk ke Indonesia betul-betul proper dan likuid.

“Pertama adalah bagaimana penyaringannya, yang kedua adalah bagaimana memonitor dan mengevaluasi. Saya pikir, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seperti ini untuk mempailitkan investor asing menjadi salah satu alat ukur untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang bisa dipakai oleh BKPM untuk mengevaluasi ulang, apakah investor itu proper atau tidak untuk dilanjutkan di Indonesia. Walaupun demikian, saya mengakui bahwa prospek bisnis konstruksi nasional ke depan sangat bagus. Kuncinya adalah seberapa cepat kita bisa rebound ekonomi dan kita bisa meningkatkan daya beli masyarakat, karena yang terkontraksi itu sektor suplainya dan sektor demand. Karena kita punya lokal domestik demand nomor 4 terbesar di dunia yaitu 267 juta orang,” imbuhnya.

Sekedar informasi, kepailitan terjadi saat perusahaan jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) bersama CNQC yang dipimpin oleh Zhang Dong sebagai Presiden Direktur CNQC Indonesia membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO untuk mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One.

CNQC-MTRA JO pun merugi atas keterlambatan yang mencapai Rp 75,06 miliar per 15 Aprill 2020. PT Grama Bazita, salah satu sub kontraktor proyek Logos Bekasi One mengajukan Permohonan PKPU atas CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk., dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd. atas tagihan yang belum dibayarkan.

CNQC diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Niaga Pusat sesuai dengan putusan no 161/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 November 2020. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.