Anggota Komisi III DPR  Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerap masukan perihal bagaimana mekanisme perampasan aset dalam bisnis yang terkait dengan BUMN.

Sebab, terdapat beberapa bisnis BUMN yang sudah berjalan selama ini, tetapi ternyata diduga terjadi penyimpangan bersifat pidana pada sebagian transaksinya

Read More

Pertanyaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026) yang menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.

Dia mengawali pertanyaan dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.

Karena itu, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke APBN.

Dari penjelasan tersebut,  dijelaskan terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.

“Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, dia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR).

BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.

Sehingga, dia meminta keterangan dari para narasumber, di tahap mana negara melalui perangkat hukumnya dapat mengintervensi seluruh transaksi bisnis BUMN tersebut hingga menentukan proses binis yang masih berjalan, tanpa harus menunggu keseluruhan proses bisnis itu selesai lebih dulu.

Karena itu, Hinca meminta jawaban tertulis dari Faisal Santiago dan Dadang Herli soal di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN dikarenakan pertanyaan tersebut tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU.

(**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts