Pansus DPR Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Penting Wujudkan Keadilan Pembangunan

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Ketua Tim Kunjungan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI T.A Khalid (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Batam, Sumselupdate.com – Ketua Tim Kunjungan Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI T.A Khalid menegaskan pembentukan RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah daratan.

Regulasi tersebut diperlukan agar potensi kemaritiman Indonesia dapat dikelola secara optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan.

Read More

T.A Khalid mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar.

Namun, hingga kini pemanfaatannya dinilai belum optimal sehingga kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih perlu ditingkatkan.

“Indonesia memiliki potensi kelautan sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografis yang strategis. Potensi tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan,” tuturnya dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Batam, Senin (20/7/2026).

Pembangunan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut, tetapi juga harus mampu menjawab ketimpangan pembangunan yang masih terjadi, terutama di kawasan timur Indonesia.

Oleh karena itu, pengembangan ekonomi kelautan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kapasitas daerah.

“Optimalisasi potensi kelautan harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan. Kekayaan laut Indonesia tidak boleh hanya menjadi potensi ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, T.A Khalid menyoroti kondisi provinsi berciri kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa laut dan tersebar di banyak pulau.

Karakteristik tersebut menyebabkan pelayanan publik dan pembangunan membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan daerah daratan sehingga memerlukan dukungan regulasi yang lebih spesifik.

“Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda, mulai dari pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terpisah, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan pengaturan tersendiri agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai dalam menjalankan pembangunan,” katanya.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan implementasi amanat konstitusi yang mengakui kekhususan wilayah kepulauan.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat.

“Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan dari sisi geografis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, kami ingin mewujudkan pembangunan yang lebih adil, memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts