Wanita di Palembang Berencana Lapor ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Hampir Rp500 Juta akibat Dugaan Penipuan

Writer: - Selasa, 21 Juli 2026
Wulan Sari Rahayu (berhijab putih) didampingi tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Palembang, Selasa (21/7/2026). Melalui kuasa hukumnya, Wulan berencana melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman ke SPKT Polda Sumatera Selatan setelah mengaku mengalami kerugian materiil hampir Rp500 juta. (Foto: Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang perempuan bernama Wulan Sari Rahayu berencana melaporkan seorang pria berinisial A alias U ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pengancaman.

Rencana pelaporan itu disampaikan kuasa hukum Wulan, Muhammad Firdaus SH MH, didampingi Yuliana A SH, Mirantiny SH, dan Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Palembang, Selasa (21/7/2026).

Read More

Firdaus mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Hari ini klien kami memberikan kuasa kepada kami. Berdasarkan keterangan klien, yang bersangkutan mengaku menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, serta pengancaman yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial A alias U,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti yang akan disertakan dalam laporan resmi ke Polda Sumsel.

“Bukti-bukti sudah kami siapkan. Rencananya besok kami akan membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumatera Selatan,” katanya.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Klaim Rugi Hampir Rp500 Juta

Sementara itu, Wulan mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.

Ia menyebut kerugian tersebut berasal dari sejumlah aset dan uang yang menurut pengakuannya diserahkan kepada terlapor dengan berbagai alasan.

“Saya mengaku mengalami kerugian materi. Salah satunya berupa sertifikat tanah milik ibu saya atas nama Mariani. Di atas tanah tersebut terdapat dua rumah dan kebun,” kata Wulan.

Selain itu, Wulan mengaku ibunya juga menyerahkan uang sebesar Rp22 juta yang disebut digunakan untuk biaya pengobatan seseorang di Jawa Timur.

Tak hanya itu, Wulan mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp12,5 juta yang menurut keterangannya digunakan untuk keperluan anak dari istri pertama terlapor.

Wulan juga menyampaikan bahwa keponakannya, Paisal Pikri, disebut meminjamkan uang sebesar Rp30 juta kepada A alias U.

Menurut Wulan, dana tersebut awalnya ditransfer ke rekening miliknya sebelum kemudian dicairkan.

“Uang Rp30 juta itu memang ditransfer ke rekening saya, tetapi setelah dicairkan diambil oleh yang bersangkutan. Saya tidak mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan,” ujarnya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Wulan mengaku total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai hampir Rp500 juta.

Melalui kuasa hukumnya, ia berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, Sumselupdate.com belum memperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor berinisial A alias U terkait tuduhan yang disampaikan Wulan dan tim kuasa hukumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts