Palembang, Sumselupdate.com – Viral di media sosial (medsos) Instagram, sebuah video memperlihatkan alat berat yang menghancurkan sebuah bangunan pos di Jalan Kadir TKR, Perumahan Kota Modern Sriwijaya, Kecamatan Gandus Palembang, pada Senin (16/12/2024).
Menanggapi video viral tersebut, pemilik tanah Jalaludin melalui salah satu keluarga yang juga Aktifis Sumsel, Iqbal Tawakal, terkait video itu tidak dalam masalah sengketa.
“Ini Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi pak Jalaludin, tidak ada atas nama warga, dan juga tidak dalam sengketa,” terang Iqbal Tawakal, saat diwawancarai wartawan di lokasi pembongkaran pos, pada Selasa (17/12/2024) siang.
Diakui Iqbal, bahwa sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak warga.
“3 X 24 jam harus segera dibongkar, namun ditunggu 3 hari mereka mengabaikan apa yang kami sampaikan. Yang dipertanyakan disini apakah kami melanggar Undang-undang, hak kami, tanah kami, punya kami dan kami bongkar. Jadi, yang membuat video ini tolong jangan asal membuat kegaduhan. Kami merasa tidak senang dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelaporan di Polda Sumsel,” tegasnya.
Baca juga : Ungkap Penyebab Kematian Ali Baharudin, Polisi Lakukan Pembongkaran Makam
Bahkan tak hanya itu, lanjut Iqbal, jalan masuk kedalam perumahan tersebut pun masih milik pak Jalaludin.
“Kami harapkan untuk para netizen jika tidak mengetahui permasalahan jangan banyak komen, karena ini hak kami dan punya kami jadi wajar membongkar bangunan diatas tanah kami tanpa seizin kami. Kami juga bakal menutup akses jalan tersebut ke perumahan ini karena sudah membuat informasi yang belum tentu tahu kebenarannya, dan dia sudah menghina keluarga dan pimpinan kami selaku yang punya tanah ini,” tutupnya. (**)
Baca juga : Kasat Pol PP OKU : Pembongkaran Lapak PKL akan Dilakukan Secara Humanis











