Rampas Handphone Dengan Ancaman Pisau, Warga Kecamatan Jakabaring Palembang Ini Berurusan Dengan Polisi

Writer: - Jumat, 18 September 2026
M. Suprapto alias Bowok, pelaku Curas Handphone saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (18/9/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat 2 huruf a dan d UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pengungkapan itu dibuktikan dengan ditangkapnya pelaku bernama M. Suprapto aliad Bowok (41) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuang kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Read More

Selain pelaku, unit Pidum juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan data yang dihimpun, ditangkapnya pelaku sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VI/2026/ SPKT/POLSEK KEMUNING / POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juni 2026 dengan korban Devin Nario (27), ‎dengan tempat kejadian perkara di Jalan Kebun Semai (Samping PLN/UPDL Palembang), Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning palembang, pada Selasa 23 Juni 2026 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026) siang.

“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota kita tersebut. Untuk kejadian sendiri berawal saat korban sedang berjalan dan bermain Handphone di lokasi kejadian bersama teman-temannya yaitu Saksi Defri dan Mejan,” ucapnya.

Baca juga: Kebakaran Lahan PT Indofood di Bayung Lencir Disorot, LMP Muba Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

Ketika sedang di lokasi kejadian, lanjut Musa Jedi, tiba-tiba datang tiga orang pelaku dengan berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Scoopy warna putih menghampiri korban.

Kemudian para pelaku berkata ‘budak mano kamuni’ korban menjawab “Budak Sinilah”. Kemudian pelaku Bowok mengeluarkan sebilah pisau yg disimpannya dipinggang kanannya dan mengacungkan pisau tersebut kearah korban dengan berkata “Mano HP kau”.

“Korban merasa takut dan pelaku M. Ridwan (ditangkap lebih dahulu), langsung mengambil HP tersebut dari tangan korban. Kemudian ke tiga pelaku tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, lalu atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Kemuning Palembang,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Rabu 16 September 2026 anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Baca juga: Sidang Kasus Curas Pasangan Kekasih Digelar di PN Palembang

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, saat diperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Musa Jedi Permana.

Pasal Yang Diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan d UU No. 1 Tahun KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts