Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), membuat dua sabahat berinisial J (20), dan B (18), diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, aksi Curas yang dilakukan dua sabahat yang tinggal di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang ini, terjadi pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di depan pergudangan beras.
Berawal ketika korban yakni Bryan Roy (21), yang membawa mobil truk fuso, sedang beristirahat di pinggir jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memainkan Handphonenya.
Ketika sedang main Handphone, tiba-tiba datang lima orang pelaku mendekati korban dengan menggunakan dua unit sepeda motor, lalu para pelaku turun dari sepeda motornya masing-masing, dimana pelaku J langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan pisau tersebut ke arah dada korban sambil berkata “Serahkan Handphone kamu”.
Karena takut, saat itu korban mundurkan tubuhnya untuk menghindari pisau pelaku J. Melihat korban mencoba menghindar, pelaku J langsung mencekik leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kiri. Sedangkan pisau yang dipegang oleh J diserahkannya kepada pelaku R (DPO), yang kemudian ditempelkannya ke leher korban.
Baca juga : Sidang Kasus Curas Pasangan Kekasih Digelar di PN Palembang
Disaat korban lengah, pelaku R langsung merampas Handphone merek Infinix type Smart 9 yang saat itu dipegangnya. Lalu mengambil dompet yang berisikan KTP, SIM B1 Umum dan uang sebesar Rp640 ribu di kantong belakang celana korban.
Kemudian pelaku B saat itu juga memeriksa badan dan pakaian korban serta masuk kedalam mobil dan sambil mengawasi situasi dan kondisi. Sedangkan dua pelaku lainnya (DPO) mendekati kernet truk yang ada di dalam kabin mobil dan mengambil Handphone Merk Samsung Type A04 warna pink.
Setelah para pelaku tersebut berhasil mengambil barang milik korban, kelimanya langsung melarikan diri.
Baca juga : Tiga Pelaku Curas Disertai Penyekapan Terhadap Dua Lansia Ditangkap
“Benar ada dua dari lima pelaku Curas terhadap sopir dan kernet truk yang beraksi di Jalan Sriwijaya Raya beberapa waktu lalu, sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban,” ungkap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, melalui Kanitres Ipda Kristianto Dwi Anggoro, pada jumat (30/1/2026) sore.
Menurut Ipda Kristianto, kedua pelaku yang ditangkap ini melakukan aksinya bersama sahabatnya yang lain sebanyak tiga orang.
“Mereka beraksi berjumlah lima orang, tiga DPO, untuk identitas sudah kita kantongi dan hingga kini masih dalam pengejaran anggota Reskrim di lapangan. Atas ulahnya kedua pelaku akan kita jerat Pasal 365 Ayat (2) ke 2e KUHP dan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tutupnya tegas. (**)











