Babak Pembuktian, 3 Mahasiswa di Palembang Gugat Ayah Kandung Tuntut Nafkah Masa Lampau Rp700 Juta

Writer: - Senin, 7 September 2026
Tiga anak kandung selaku penggugat didampingi kuasa hukum saat mendatangi Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang untuk mengikuti sidang gugatan nafkah madhiyah, Senin (7/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Perkara gugatan nafkah madhiyah atau nafkah masa lampau senilai Rp700 juta yang diajukan tiga mahasiswa di Palembang terhadap ayah kandung mereka memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Senin (7/9/2026).

Tiga penggugat dalam perkara Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PlG tersebut yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.

Read More

Ketiganya menggugat ayah kandung mereka, Muhamad Alex, yang diketahui menjabat sebagai Plt Lurah Plaju Ilir.

Dalam persidangan yang memasuki agenda pembuktian, kuasa hukum para penggugat, Fajri Romadhon SH MH, mengajukan sejumlah alat bukti surat kepada majelis hakim.

Bukti yang diajukan antara lain berkaitan dengan biaya pendidikan dan biaya pengobatan yang selama ini ditanggung oleh para penggugat.

Fajri menjelaskan, salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan berupa biaya perkuliahan yang selama ini ditanggung secara pribadi oleh Muhammad Rezky Dzaky Azzam selaku anak tertua.

“Untuk mencukupi biaya perkuliahan, klien kami sebagai kakak tertua juga terpaksa bekerja di salah satu percetakan,” ujar Fajri usai persidangan.

Menurut Fajri, penghasilan dari pekerjaan tersebut juga dinilai belum mencukupi kebutuhan pendidikan dan kehidupan keluarga, karena Muhammad Rezky Dzaky Azzam juga turut membantu membiayai kedua adik perempuannya.

Usai agenda pengajuan bukti surat, majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Fajri mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan berikutnya.

“Untuk agenda keterangan saksi, kami akan ajukan empat orang yang akan memberikan keterangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara dan dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan,” katanya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim bersama dengan bukti surat dan alat bukti lainnya dalam memeriksa perkara tersebut.

Fajri menegaskan, gugatan yang diajukan ketiga mahasiswa tersebut bukan semata-mata didasari persoalan hubungan pribadi dengan ayah mereka.

“Anak-anak menggugat ayahnya bukan karena membenci, tapi karena mereka meminta hak yang belum mereka dapatkan,” ujarnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan nafkah madhiyah anak, yakni nafkah yang dimintakan untuk periode waktu sebelumnya.

Dalam petitum gugatan, tiga bersaudara tersebut mencantumkan nilai tuntutan nafkah mencapai Rp700 juta.

Namun, nilai Rp700 juta tersebut masih merupakan jumlah yang dimintakan oleh pihak penggugat dalam perkara. Nilai tersebut belum menjadi kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama Palembang.

Karena proses persidangan masih berlangsung dan memasuki tahap pembuktian, belum dapat dipastikan apakah tuntutan tersebut nantinya akan dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan.

Keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan persidangan, termasuk bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts