Palembang, Sumselupdate.com – Supardi melalui kuasa hukumnya Jasmadi, SH, MH menggugat tergugat 1 Pj Wako Palembang, tergugat ll Kadisdik Palembang, dan tergugat lll Kepsek SMP 59 Palembang serta turut tergugat BPN Palembang sebesar Rp10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan tersebut terkait sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Lebak Sari, Talang Jambe, RT 24, Kota Palembang, yang saat ini telah berdiri bangunan SMP Negeri 59 Palembang yang digunakan hak pakai oleh tergugat.
“Nah kami sudah mempertanyakan dan sudah kami somasi haknya klien kami, karena klien kami dalam proses pembuatan sertifikat tidak dilibatkan,” ungkap kuasa hukum penggugat Jasmadi, SH, MH usai sidang, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menyampaikan, gugatannya di PN Palembang, hari ini sudah sidang kedua yang mana hari ini baru pihak Pj Wako, untuk pihak Disdik maupun SMP 59 tidak hadir maka sidang dilanjutkan pada 14 November nanti.
“Ya, kita menggugat tergugat l, ll, dan lll untuk untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat Supardi sebesar Rp10 miliar dan mengembalikan sebidang tanah usaha dengan luas +/- 10.120 meter persegi yang terletak di Jalan Lebak Sari Talang Jambe,” tegas Jasmadi
Dirinya juga menceritakan, kliennya ini mempunyai tanah pada tahun 1992 digarap, kemudian dalam perjalanan kliennya memiliki SPH, di mana semua ada tandatangan, yang mempunyai hak untuk tandatangan
“Semua ada tandatangan seluruh stake holder yang mempunyai potensi atau hak memberikan tandatangan tersebut itu ada. Pada saat pembuatan sertifikat klien kita tidak dilibatkan oleh pihak sekolah, Pemkot maupun BPN sehingga jadilah sertifikat hak pakai,” tutupnya