Palembang, Sumselupdate.com — Tiga kakak beradik yang seluruhnya berstatus mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama (PA) Palembang.
Ketiganya menggugat ayahnya, Muhamad Alex, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Plt Lurah Plaju.
Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan nafkah yang menurut pihak penggugat selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan mereka, terutama setelah ketiganya memasuki jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Tiga penggugat tersebut masing-masing Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada.
Ketiganya mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Fajri Romadhon SH MH terhadap Muhamad Alex.
Kuasa hukum penggugat, Fajri Romadhon, mengatakan ketiga kliennya menuntut nafkah madhiyah atau nafkah lampau sebesar Rp700 juta kepada ayah mereka.
Menurut Fajri, persoalan nafkah tersebut bermula sejak orang tua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.
“Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta,” ujar Fajri.
Ia mengatakan kondisi tersebut semakin dirasakan ketika ketiganya memasuki bangku perguruan tinggi karena kebutuhan pendidikan dan biaya hidup yang meningkat.
Fajri juga mengungkapkan salah satu kliennya yang merupakan anak sulung disebut sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS.
Selain itu, menurut dia, ketiga mahasiswa tersebut juga sempat mengalami kendala dalam memperoleh fasilitas pendidikan.
“Sempat tidak mendapatkan KIP gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah,” kata Fajri.
Perkara Masuk Tahap Persidangan
Gugatan tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor Perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG.
Perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahapan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dengan demikian, perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang,” ujar Fajri.
Fajri menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengatakan proses persidangan harus memberikan ruang yang sama kepada penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan dalil serta alat bukti masing-masing.
“Kami akan mengikuti proses ini secara profesional dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim,” katanya.
Ayah Bantah Persoalan Berlanjut
Sementara itu, Muhamad Alex yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut membenarkan adanya persoalan dengan ketiga anaknya.
Namun, Alex menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara baik-baik.
“Alhamdulillah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai. Untuk lebih jelas hubungi kuasa hukum saya,” tulis Alex melalui pesan WhatsApp.
Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Agama Palembang. Penilaian mengenai dalil gugatan, bukti maupun kewajiban para pihak selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
(**)











