Palembang, Sumselupdate.com – Owner pempek terkenal yang memiliki dua cabang di kawasan 26 ilir dan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Kota Palembang, digugat oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Branch Manager PT CSUL Finance Indra SIP didampingi kuasa hukumnya dari Tim Law Office Abadi Rasuan mengatakan, PT CSUL Finance menggugat debiturnya tersebut karena dengan sengaja tidak mau membayar lagi angsuran mobil Fortunernya.
Menurut Indraa, mobil Fortuner yang dikredit debitur PT CSUL dipakai terus untuk menunjang kegiatan pribadi dan menunjang usaha agar terlihat mewah.
Perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debiturnya yang beralamat di Jalan Mujahidin dengan No Perkara: 145 /Pdt.G.S/2024/PN Plg.
“PT CSUL Cabang Palembang memang telah memberikan Fasilitas kepada DS yang berstatus single parent selaku debitur karena dia seorang owner pempek terkenal di Palembang dan telah mendapatkan fasilitas kredit satu unit mobil Fortuner warna hitam metalik tahun 2021 No polisi BG 14.. YK selama 60 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp13.200.000 setiap bulan,” ungkap Indra kepada wartawan Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Pemkot Pagaralam Siap Hadapi Gugatan Soal Pengusuran Lahan Bandar Udara Atung Bungsu
Sementara itu, kuasa hukum PT CSUL Finance Abadi Rasuan menambahkan sejak Mei sampai dengan gugatan ini didaftarkan, DS selalu menghindar dan tidak melakukan lagi pembayaran.
Secara prosedur dan peraturan perundang undangan pihak PT CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan maupun mengirimkan surat teguran, akan tapi saudari DS selaku debitur susah ditemui baik di rumah maupun di tempat usaha.
“Parahnya lagi DS tetap tidak melakukan kewajibannya kepada CSUL Finance sehingga PT CSUL Finance mengalami kerugian materiil sebesar Rp104 juta dan kalau dihitung secara keseluruhan lebih kurang Rp686 juta,” tegas Abadi didampingi Irwan Syahputra dari Tim Law Office Abadi & Rekan.
Dengan adanya gugatan ini PT CSUL Finance bisa mendapatkan keadilan, sehingga DS selaku tergugat paham akan kewajibannya sebagai debitur.
Baca Juga: Nunggak Angsuran Mobil, Oknum Pegawai PLN Digugat PT BAF
“Sebelum melakukan gugatan PT CSUL Finance sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tergugat, namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu,” tuturnya.
Sidang gugatan Sederhana yang dilayangkan PT CSUL Finance kepada debiturnya berdasarkan Siste Informasi Penelusuran Perkara Jadwal Sidang Pertama akan digelar pada Kamis besok, 3 Oktober 2024.
Seperti diketahui upaya Gugatan Sederhana ini diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi klien CSUL Finance untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.