Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, kembali memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran (APBD-P) 2025.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, mengatakan adanya pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Palembang pada Selasa (21/7/2026).
“Benar, pada hari ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujar Ali Rizza.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, yang meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang disita akan dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.(**)











