Palembang, Sumselupdate.com — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, didesak segera melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Palembang, termasuk Badan Anggaran (Banggar), terkait penyidikan dugaan korupsi proyek lampu jalan.
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum Dr. (C) Rizal Syamsul, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026). Menurut Rizal, penggeledahan diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek lampu jalan yang tengah diselidiki.
“Percuma jika anggota DPRD Palembang hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi kantor DPRD tidak dilakukan penggeledahan. Banggar DPRD Kota Palembang juga dinilai perlu diperiksa untuk mengungkap secara utuh proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek lampu jalan,” tegas Rizal, yang juga ketua KAI Sumsel.
Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri dokumen dan rangkaian proses yang berkaitan dengan proyek tersebut untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam tahapan penganggaran maupun pelaksanaannya.
Rizal berharap Kejari Palembang dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan guna membuat perkara tersebut terang dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Selaku praktisi hukum, saya hanya bisa mengamati dari fakta-fakta yang ada di dalam proses penyidikan, terutama penyidikan korupsi terkait lampu jalan yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Rizal.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara tersebut memang bermula dari penganggaran yang berkaitan dengan pokir anggota DPRD, maka proses penyidikan seharusnya turut mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Lampu Jalan Dishub Palembang Terus Bergulir, 3 Anggota DPRD Diperiksa
“Pihak Kejari Palembang jangan hanya memeriksa anggota DPRD, tetapi juga turut memeriksa pihak Banggar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Banggar memiliki posisi penting dalam proses pembahasan anggaran daerah.
Karena itu, keterangan dari pihak Banggar diperlukan untuk mencocokkan informasi mengenai proses penganggaran proyek, termasuk apabila terdapat usulan yang berkaitan dengan pokir anggota DPRD.
“Kalau konstruksi perkara bermula dari dana pokir, maka seharusnya penyidik juga melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan terhadap kantor atau gedung DPRD Kota Palembang,” katanya.
Rizal menilai, langkah penggeledahan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan alat bukti yang telah diperoleh dengan dokumen atau data yang berada di lingkungan DPRD Kota Palembang.
Apalagi, kata dia, dalam perkembangan penyidikan perkara lampu jalan, tim penyidik Kejari Palembang diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.
Rizal berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya proyek lampu jalan tersebut, termasuk siapa saja aktor utama yang menitipkan pokir untuk pekerjaan tersebut.
Menurutnya, pendalaman tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak DPRD dalam perkara yang tengah disidik.
Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.
Apabila nantinya tidak ditemukan keterlibatan anggota DPRD maupun pihak Banggar dalam perkara tersebut, maka hal itu juga harus dapat dijelaskan secara terang.
“Kalau tidak ada keterlibatan, silakan di-clear-kan sehingga seluruh anggota DPRD ini tidak tersandera dengan isu penyidikan perkara ini,” tegasnya. (**)











