Komite I DPD RI Mendukung Revisi UU Keimigrasian

Writer: - Selasa, 6 Oktober 2026
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPD RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komite I DPD RI mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang tidak lagi sekadar berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan kawasan, penguatan ekonomi daerah, dan penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menilai perubahan paradigma tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi agar kebijakan transmigrasi mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini masih terjadi di kawasan transmigrasi.

Read More

“ Karena itu, regulasinya juga harus kita sesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini,” ujar Andi Sofyan Hasdam.

Menurut Andi, revisi Undang-Undang Ketransmigrasian juga harus memberikan ruang lebih kuat bagi keterlibatan pemerintah daerah. Persoalan lahan, konflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, kepastian hak atas tanah, hingga keberlanjutan ekonomi kawasan harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi.

“DPD RI berkepentingan memastikan kebijakan transmigrasi tidak hanya berhasil dari sisi program pemerintah pusat, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Transmigrasi pada Senin, 5 Oktober 2026, di Cibubur, Jakarta. Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.

Dalam paparannya, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara menjelaskan, konsep transmigrasi baru tidak lagi sekadar memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain untuk mengurangi kepadatan.

“Transmigrasi kini dimaknai sebagai upaya memindahkan kehidupan dan membangun ekosistem ekonomi terintegrasi, bukan sekadar memindahkan orang. Bahkan, warga yang tidak berpindah tempat secara geografis dapat masuk dalam konteks transmigrasi apabila kawasan mereka dikembangkan,” ujar Muhammad Iftitah.

Lebih lanjut, Menteri Transmigrasi menegaskan, keberhasilan program transmigrasi tidak lagi semata-mata diukur berdasarkan jumlah penduduk yang dipindahkan.

“Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipindahkan, melainkan dari kemampuan kawasan tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menarik investasi, dan menyejahterakan masyarakat lokal,” katanya.

Dikatakan, sejumlah fokus prioritas, antara lain penuntasan persoalan lahan transmigrasi, penguatan ekonomi lokal, serta transformasi kawasan transmigrasi yang inklusif.

Menanggapi paparan tersebut, anggota Komite I DPD RI Pdt. Penrad Siagian menyoroti perlunya penguatan kelembagaan yang menangani urusan transmigrasi di daerah.

Dia mempertanyakan apakah paradigma baru transmigrasi membutuhkan pembentukan lembaga vertikal untuk memperkuat pelaksanaannya di daerah.

Penrad juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah yang muncul akibat pembukaan kawasan transmigrasi.

Perubahan paradigma transmigrasi tidak berarti meninggalkan berbagai praktik baik dari kebijakan transmigrasi sebelumnya.

Dalam konteks kolaborasi Komite I DPD RI dengan Kementerian Transmigrasi, dia mengusulkan pembentukan desk transmigrasi di seluruh provinsi.

Anggota Komite I DPD RI asal Riau, Abdul Hamid, menyoroti fenomena jual beli maupun bisnis lahan transmigrasi. Ia juga mengungkap adanya persoalan alih fungsi lahan pada kawasan yang telah ditempati masyarakat di Riau.

Persoalan tumpang tindih dan alih fungsi lahan turut disampaikan anggota Komite I DPD RI asal Bengkulu, Hj. Leni Haryati John Latief.

Sementara itu, Senator asal Kalimantan Barat Maria Goreti mengingatkan masih adanya konflik antara transmigran dengan pemilik lahan maupun masyarakat hukum adat yang harus segera diselesaikan.

Maria juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah, khususnya dalam menyelesaikan konflik sosial di kawasan transmigrasi.

Anggota Komite I DPD RI asal Lampung, KH. Abdul Hakim, meminta Kementerian Transmigrasi menjelaskan skenario penyelesaian sengketa lahan dan konflik masa lalu di kawasan transmigrasi, khususnya yang terjadi di Lampung.

Menurutnya, Kementerian Transmigrasi perlu melakukan inventarisasi dan pemetaan persoalan secara menyeluruh sebagai dasar penyelesaian berbagai konflik tersebut.

Ismeth Abdullah menyampaikan persoalan transmigrasi di Provinsi Kepulauan Riau, terutama terkait masyarakat yang telah lama menetap dan berkembang di suatu kawasan, tetapi masih mengalami kesulitan memperoleh sertifikat tanah.

Ia berharap Kementerian Transmigrasi dapat berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan agraria dan pertanahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menekankan pentingnya keberpihakan kebijakan transmigrasi terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Dia juga menyoroti perlunya respons Kementerian Transmigrasi terhadap minat dan kesiapan daerah dalam mendukung keberhasilan program transmigrasi.

Maya Rumantir menyampaikan sejumlah wilayah di Sulawesi Utara, seperti Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Bolaang Mongondow Utara, menjadi wilayah pelaksanaan transmigrasi terintegrasi yang dalam perkembangannya mampu tumbuh menjadi pusat-pusat ekonomi baru.

Program tersebut juga dinilai mampu membangun kehidupan yang harmonis antara masyarakat transmigran dan penduduk setempat.

Perhatian terhadap kontribusi kebijakan transmigrasi bagi pertumbuhan daerah turut disampaikan anggota Komite I DPD RI asal Kalimantan Selatan, Muhammad Hidayattollah.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, mendorong agar urusan transmigrasi ditangani oleh perangkat daerah yang memiliki fokus khusus dan tidak sekadar digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya.

Bisri juga mengapresiasi pembentukan koperasi di kawasan transmigrasi serta meminta perhatian pemerintah terhadap pengembangan model transmigrasi yang sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.

Hal serupa menjadi perhatian Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Bangka Belitung, Bahar Buasan. Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat untuk kembali menempatkan transmigrasi sebagai salah satu program unggulan pemerintah.

Apresiasi terhadap perubahan paradigma dan berbagai kebijakan baru di bidang transmigrasi juga disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih.

Komite I DPD RI pada prinsipnya mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang lebih inklusif, berorientasi pada pembangunan kawasan, serta mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan tetap memperhatikan penyelesaian persoalan pertanahan, kepentingan masyarakat lokal, dan karakteristik masing-masing daerah.

Komite I DPD RI memandang pembaruan kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Ketransmigrasian, agar paradigma baru transmigrasi memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts