Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat anggota DPRD Kota Palembang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasi Intel Kejari Palembang M Ali Rizza membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut, Rabu (12/8/2026).
“Benar, hari ini kita memeriksa tiga orang saksi yakni NW, UMR anggota DPRD Palembang, dan KTF pihak swasta,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi awal yang menyebut dua anggota DPRD Kota Palembang berinisial AOP dan MNT diperiksa. Karena itu, identitas saksi yang diperiksa sebaiknya mengacu pada keterangan resmi Kejari Palembang, yakni NW, UMR dan KTF.
Menurut Ali Rizza, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai proses perencanaan, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Baca Juga: K-MAKI Desak Kejari Palembang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Ali Rizza juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil penyidik agar kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti,” tegasnya.
Penyidik Sebelumnya Geledah Dua Lokasi
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Kota Palembang.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dishub Kota Palembang serta rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Kegiatan pemeliharaan lampu jalan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan mencakup sejumlah paket pekerjaan di beberapa lokasi.
Adapun paket pekerjaan yang tengah didalami penyidik meliputi enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi dan empat lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang-barang yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Hingga kini, Kejari Palembang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Status para pihak yang diperiksa sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
(**)











