Sidang Perkara Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu, PH Soroti Peran Harmison dan Anggoro

Writer: - Kamis, 13 Agustus 2026
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Irigasi Air Lemutu, PH Soroti Peran Harmison dan Anggoro (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim, dengan terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, tersebut beragenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

Read More

Usai persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa, DR Darmadi Djufri, mengatakan keterangan para terdakwa dalam persidangan turut mengungkap nama Harmison yang disebut memiliki peran dalam proyek tersebut.

Menurut Darmadi, nama Harmison beberapa kali disebut dalam persidangan, terutama berkaitan dengan proses penentuan pihak yang mendapatkan proyek serta aliran uang dalam perkara tersebut.

“Di dalam persidangan hari ini juga sangat banyak sekali disebutkan nama Harmison terkait dengan peran yang bersangkutan di dalam proyek yang menjadi perkara ini,” kata Darmadi.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan terdakwa, Harmison disebut memiliki peran strategis dalam menentukan pihak yang mendapatkan atau mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu, kata Darmadi, persidangan juga mengungkap mengenai waktu aliran uang serta permintaan transfer uang kepada pihak-pihak tertentu.

“Bagaimana kemudian dalam keterangan-keterangan pertama ini peran-peran vital, peran-peran strategis, peran-peran khusus dari yang bersangkutan menentukan terkait dengan siapa yang mendapatkan proyek ini,” ujarnya.

Darmadi juga menyebut Harmison dalam keterangannya dikaitkan dengan permintaan pembayaran denda asuransi akibat mangkraknya proyek.

“Termasuk kepada klien kami juga, saudara Harmison meminta dibayarkan denda asuransi akibat mangkraknya proyek ini,” katanya.

Lebih lanjut, Darmadi menegaskan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, posisi kliennya disebut hanya sebagai penyedia material.

“Dari keterangan terdakwa tadi sangat jelas bahwa yang bersangkutan perannya adalah sebagai penyedia material saja,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah kewajiban terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab pihak pemenang tender atau pemenang proyek, yakni PT Danadipa yang disebut dipimpin Direktur Anggoro Ariadi.

“Jadi semuanya itu sebetulnya merupakan tanggung jawab atau kewajiban dari pihak pemenang tender atau pemenang proyek ini, yaitu PT Danadipa yang direkturnya adalah saudara Anggoro Ariadi,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts