Palembang, Sumselupdate.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim, dengan terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH, MH, tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Dalam persidangan, Kholizol Tamhullis mengungkapkan awal mula dirinya mengenal Anggoro, Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi. Menurut Kholizol, perkenalan tersebut terjadi setelah dirinya diperkenalkan oleh Hermison pada 2025.
Kholizol mengatakan, perkenalan itu bermula ketika Hermison menghubungi anaknya, Raga Alan Sakti. Setelah komunikasi tersebut, Kholizol kemudian bertemu dengan Hermison di sebuah pondok kepala.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Kholizol, Hermison memintanya mengisi kebutuhan batu dan material untuk proyek irigasi tersebut.
“Dalam pertemuan itu, Hermison bilang kepada saya, isilah batu dan material dalam proyek tersebut,” kata Kholizol di hadapan majelis hakim.
Kholizol juga mengakui dirinya dan Hermison berada dalam partai politik yang sama, yakni Partai Golkar.
Menurut Kholizol, proyek tersebut melibatkan Anggoro dan Hermison. Anggoro disebut sebagai pihak yang menandatangani kontrak kegiatan proyek, sedangkan Hermison disebut mengajak Raga untuk mengisi material dalam proyek tersebut.
“Hermison ini yang mengenalkan Raga kepada Anggoro untuk mengisi material di dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Kholizol membantah pernah meminta uang kepada Anggoro. Ia bahkan meminta jaksa menunjukkan bukti apabila dirinya disebut pernah meminta uang kepada Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi tersebut.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada Anggoro. Saya minta bukti kalau saya meminta uang kepada Anggoro,” tegasnya.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai Raga yang disebut pernah meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Anggoro.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kholizol menjelaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan sebuah pertemuan yang sebelumnya dihadiri atas undangan Hermison.
Raga Ungkap Komunikasi dengan Hermison
Dalam sidang yang sama, terdakwa Raga Alan Sakti juga membeberkan komunikasi yang terjadi antara dirinya dengan Hermison terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
Raga mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan Hermison di Rumah Makan Pondok Kelapa. Dalam pertemuan tersebut, Hermison menyampaikan adanya proyek irigasi dan meminta Raga mencari modal.
“Kalau ada proyek irigasi, jadi carilah modal dan belajarlah,” ujar Raga menirukan perkataan Hermison dalam persidangan.
Raga mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Anggoro. Ia menyebut komunikasi terkait proyek lebih banyak berlangsung melalui Hermison.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan Anggoro, tapi saya komunikasi dengan Hermison, dan Hermison komunikasi dengan Anggoro,” kata Raga.
Meski mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan Anggoro, Raga menyebut dirinya pernah bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi tersebut sebanyak tiga kali.
Dua pertemuan, kata Raga, berlangsung di rumahnya, sedangkan satu pertemuan lainnya dilakukan di tempat lain.
Raga kemudian menyebut Hermison sebagai pihak yang memiliki proyek tersebut, sedangkan pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan PT Danadipa Cipta Konstruksi milik Anggoro.
“Yang punya proyek ini Hermison dan pelaksanaannya PT Danadipa punya Anggoro,” ujar Raga.
Keterangan kedua terdakwa tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.











