8 Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit BRI Tak Ditahan, PN Palembang Tegaskan Kebijakan Bisa Dievaluasi

Writer: - Senin, 28 September 2026
Para terdakwa saat meninggalkan gedung PN Tipikor Palembang dan menaiki kendaraan usai mengikuti persidangan, Senin (28/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tidak melakukan penahanan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Kedelapan terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat internal BRI. Mereka yakni Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Read More

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Palembang. Pada Senin (28/9/2026), sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Usai persidangan, kedelapan terdakwa terlihat meninggalkan gedung PN Palembang dan menuju kendaraan masing-masing yang terparkir di halaman pengadilan.

Juru Bicara PN Palembang, DR Haryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya para terdakwa sempat menjalani penahanan oleh jaksa. Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Jadi perkara ini awalnya terdakwa ditahan oleh jaksa, kemudian oleh jaksa ditangguhkan dengan alasan kesehatan, infonya terdakwa cuci darah,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim kemudian memutuskan proses persidangan tetap berjalan tanpa melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

Menurut Haryanto, keputusan tersebut antara lain mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa serta kemampuan jaksa menghadirkan mereka dalam setiap persidangan.

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, oleh majelisnya dilanjutkan tanpa ditahan dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” katanya.

Haryanto menegaskan, keputusan tersebut dapat dievaluasi apabila dalam proses persidangan para terdakwa tidak lagi bersikap kooperatif atau tidak dapat dihadirkan.

“Kecuali kalau terdakwa bersikap sebaliknya, yakni tidak kooperatif dan jaksa tidak mampu menghadirkannya di persidangan,” tutupnya.

Perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa akan bergantung pada proses pembuktian dan putusan pengadilan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts