Ayah dan Anak Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Irigasi Muaraenim, Kholizol Wajib Bayar Rp1,6 Miliar

Writer: - Senin, 21 September 2026
Terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di PN Tipikor Palembang, Senin (21/9/2026). Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara kepada Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, S.H., M.H., dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (21/9/2026).

Read More

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Khusus terhadap Kholizol, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Kholizol akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara itu, Raga tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

Atas putusan tersebut, Kholizol dan Raga melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muaraenim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Kholizol dan Raga masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Berawal dari Proyek Irigasi Rp7,16 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar.

Dalam uraian dakwaan JPU, Kholizol yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2024-2029 diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan bersama Raga dalam proyek tersebut.

JPU mendalilkan keduanya menerima uang sebesar Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 yang disebut bernilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Rangkaian perkara tersebut disebut bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu, Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi Anggoro Haryadi dan Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, Kholizol meminta perusahaan mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu.

Kholizol juga disebut meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek tersebut berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan sebuah Toyota Alphard.

Mobil tersebut kemudian dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

Selain kendaraan, JPU dalam dakwaannya juga mengungkap adanya aliran uang Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan uang muka proyek.

Atas permintaan Raga, uang tersebut disebut ditransfer terlebih dahulu ke rekening miliknya sebelum kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol.

Transfer dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

Proyek tersebut kemudian mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, dalam dakwaan JPU, keduanya disebut memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts