Taufiq R. Abdullah Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

Writer: - Kamis, 5 November 2026
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga tersebut dinilai mendesak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan data masyarakat berjalan optimal, terlebih di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.

Menurut Taufiq, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat komitmen melindungi data pribadi dan hak privasi warga negara. Persoalan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut perlindungan informasi dan kehidupan pribadi masyarakat.

Read More

“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih peduli terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data, termasuk data pribadi,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Politisi dari Fraksi PKB itu mengingatkan, perkembangan teknologi digital membuat risiko kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap data pribadi semakin besar. Terlebih, data masyarakat saat ini dikelola berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan lembaga pengawas dengan kewenangan yang jelas.

“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah undang-undang sejak empat tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Setjen DPR RI Dorong Penguatan Profesionalitas Pegawai

Taufiq menegaskan, pembentukan lembaga tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dia mendorong pemerintah memastikan lembaga pengawas memiliki independensi, kewenangan, dan kapasitas yang memadai agar mampu menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan.

Baca juga: Soal 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ketua DPR RI: Penegakan Hukum Harus Transparan

Dia juga menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pembentukan dan operasionalisasi lembaga tersebut. Lembaga itu diharapkan dapat mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menangani pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, negara harus memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan data dan memperoleh kepastian bahwa setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,”tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts