Kasus Korupsi BOP Alat Kesehatan, Prastowo Nugroho dan Muhammad Agung Divonis 2 Tahun

Writer: - Senin, 28 September 2026
Kepala BPFK Jakarta Prastowo Nugroho dan Koordinator UPF-PFK Palembang Muhammad Agung Sholihuddin menjalani sidang putusan perkara korupsi BOP alat kesehatan di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun kepada dua terdakwa perkara korupsi penggunaan biaya jasa layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH.

Read More

Kedua terdakwa tersebut yakni Kepala Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta, Prastowo Nugroho, dan Koordinator Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang, Muhammad Agung Sholihuddin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Fatimah.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin sebesar Rp208.047.813.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut Prastowo Nugroho dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Muhammad Agung Sholihuddin dituntut pidana penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Muhammad Agung Sholihuddin. Di antaranya, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdakwa II juga dinilai belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

JPU juga mempertimbangkan Muhammad Agung Sholihuddin merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan Biaya Operasional Petugas (BOP) kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.

Berdasarkan perkara tersebut, anggaran kegiatan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk fasilitas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp847.265.162.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut dinilai digunakan tidak sesuai peruntukan dan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp397.192.643.

Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum setelah menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts