Saksi BPN Ungkap Proses Penerbitan HGU dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI

Writer: - Senin, 28 September 2026
Lima saksi dari BPN memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan lima saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT Bumi Sriwijaya Sentosa (BSS) dan PT Sinar Agro Lestari (SAL).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Read More

Kelima saksi BPN tersebut dimintai keterangan antara lain mengenai proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan fasilitas kredit untuk pembangunan perkebunan milik PT BSS dan PT SAL.

Dalam persidangan, salah satu saksi BPN, Amir Sofwan, menerangkan secara umum mengenai tahapan penerbitan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, keterangan tersebut tidak secara khusus menguraikan proses penerbitan HGU untuk PT BSS maupun PT SAL.

Sementara itu, saksi dari Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya dijadwalkan hadir belum dapat dihadirkan dalam persidangan.

Penasihat hukum salah satu terdakwa kemudian meminta JPU tetap menghadirkan pihak Disbun dalam persidangan berikutnya.

“Sebagaimana tadi sebelum memulai persidangan, seharusnya sidang hari ini ada dua cluster saksi yakni dari BPN dan dari Disbun, namun sayangnya pihak Disbun tidak hadir sebagai saksi persidangan,” ujar penasihat hukum terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026).

Majelis hakim selanjutnya menyampaikan bahwa JPU masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk pihak Disbun yang belum hadir dalam persidangan kali ini.

Selama persidangan, delapan terdakwa disebut tidak keberatan dan membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. JPU mendalilkan dugaan penyimpangan terjadi sejak proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Untuk PT BSS, JPU mendalilkan pemberian kredit tetap dilakukan meski terdapat sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, antara lain berkaitan dengan daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.

JPU juga mendalilkan adanya recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Sementara untuk PT SAL, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk terkait daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga proses pencairan kredit.

Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI juga disebut telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan, yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.

JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.

Untuk PT BSS, kerugian yang didalilkan mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Setelah eksepsi para terdakwa ditolak, persidangan kini memasuki tahap pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts