Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan 29 tersangka selama periode Agustus hingga September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.242,71 gram shabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp2.180.127.460.
Puluhan tersangka tersebut merupakan pengedar dan kurir yang ditangkap dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.
Berdasarkan rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat mencegah narkotika beredar dan menyelamatkan sekitar 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu memastikan kandungan kimia dari barang bukti narkotika yang telah diamankan.

Sebagian barang bukti juga disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan serta pemeriksaan di laboratorium forensik.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender yang dicampur dengan cairan pembersih sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syeh Kopek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan.
“Pengungkapan tersebut berasal dari beberapa daerah dengan rincian Palembang tujuh LP, Musi Banyuasin lima LP, Ogan Ilir tiga LP, Banyuasin dua LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim dan Prabumulih masing-masing satu LP,” kata Syeh Kopek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.
“Dari pengungkapan ini menyelamatkan 34.304 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
(**)







