Polda Sumsel Musnahkan 35 Kg Shabu dan 100 Butir Ekstasi, 87 Tersangka Diamankan

Writer: - Jumat, 30 Oktober 2026
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika sebelum pemusnahan lebih dari 35 kilogram shabu dan 100 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan lebih dari 35 kilogram narkotika jenis shabu dan 100 butir ekstasi di halaman belakang Mapolda Sumsel, Jumat (30/10/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan Polres Banyuasin. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka.

Read More

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan komitmen negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dan negara Republik Indonesia untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Kami meyakini barang bukti yang dimusnahkan hari ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan peredaran narkotika yang masih terjadi di tengah masyarakat,” tegas Rony.

Shabu Diduga Berkaitan dengan Jaringan Internasional Malaysia

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum pemusnahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti yang memenuhi ketentuan pemusnahan diproses sesuai prosedur.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 35 kilogram shabu, 100 butir ekstasi, serta sejumlah narkotika atau barang terkait lainnya, termasuk petidin.

Patar menerangkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pengembangan perkara oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama jajaran kepolisian di wilayah masing-masing.

Dari hasil pengembangan penyidikan, sejumlah barang bukti shabu yang disita diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang berasal dari Malaysia.

Dari total 87 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diduga berperan sebagai bandar. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Pengembangan kasus juga diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali distribusi narkotika.

Dalam 14 Hari, Polda Sumsel Tindak 182 Lokasi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel mengungkapkan bahwa selama 14 hari kerja, jajaran Polda Sumsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan dan BNN Kabupaten/Kota telah melakukan penindakan terhadap 182 lokasi di berbagai wilayah Sumsel.

Penindakan itu merupakan bagian dari langkah terpadu untuk menekan peredaran narkotika, termasuk menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.

Polda Sumsel menegaskan, pemberantasan kampung narkoba tidak hanya dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi menjadi program berkelanjutan yang menggabungkan pendekatan penegakan hukum dan pencegahan.

Strategi tersebut diarahkan untuk menekan dua sisi persoalan narkotika, yakni pasokan (supply) dan permintaan (demand). Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku peredaran, tetapi juga mencegah munculnya pengguna baru.

Polda Sumsel juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program pada 100 hari pertama masa kepemimpinan baru, dengan fokus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Soroti Potensi Kebocoran Informasi Operasi

Kapolda Sumsel turut menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam setiap operasi pemberantasan narkotika.

Menurut Rony, kebocoran informasi dapat menghambat proses penindakan dan memberikan kesempatan bagi jaringan narkotika untuk menghindari petugas.

Karena itu, evaluasi internal akan dilakukan guna memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai prosedur serta menjaga integritas institusi.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika maupun memberikan perlindungan kepada jaringan kejahatan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pemberantasan narkotika berjalan secara profesional.

Orang Tua Diminta Awasi Pergaulan Anak

Lebih lanjut, Rony mengingatkan bahwa peredaran narkotika bukan hanya persoalan tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menurutnya, cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 membutuhkan generasi muda yang sehat dan produktif. Karena itu, penyalahgunaan narkotika harus dicegah melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pemberantasan narkoba, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, insan pers, hingga keluarga perlu mengambil peran.

Kapolda secara khusus mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, mengenali lingkungan pergaulan, serta membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga.

“Orang tua memegang peranan yang sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Perhatikan perilaku anak-anak kita, kenali lingkungan pergaulannya, dan bangun komunikasi yang baik di dalam keluarga,” pesannya.

Ia menambahkan, pencegahan sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polda Sumsel pun mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam memerangi narkoba.

Melalui pemusnahan barang bukti, penindakan di 182 lokasi, serta pengembangan kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan pemasok internasional, Polda Sumsel berharap pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan semakin diperkuat.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran narkoba, tetapi juga melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts