Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp7,97 miliar hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari operasi yang menjerat 27 tersangka pengedar di sejumlah wilayah di Sumsel.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syeh Kopek mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Shabu, ekstasi, dan cairan etomidate.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Dari 20 kasus tersebut, delapan di antaranya diungkap di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Musi Banyuasin, dua kasus di Ogan Komering Ilir (OKI), serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muaraenim.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.041,85 gram Shabu, 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7,97 miliar,” kata AKBP Syeh Kopek.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti Shabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender yang dicampur deterjen, sedangkan cairan etomidate dimusnahkan dengan cara dibakar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi masing-masing perkara.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Syeh Kopek.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional.
“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.
(**)











