Sekayu, Sumselupdate.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 15 pucuk senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Johan (53), Ilman (39), dan Abin (31). Ketiganya diduga memiliki senjata api tanpa izin dan kini menjalani proses penyidikan.
Wakapolres Musi Banyuasin, Helmi Ardiansyah, mengatakan seluruh tersangka merupakan target operasi (TO) dalam Operasi Senpi Musi 2026.
“Semua tersangka dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Helmi saat konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lain maupun status sebagai residivis. Namun, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api yang dimiliki para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan keterlibatan pada kasus lain. Masih kami dalami, termasuk asal-usul senjata tersebut. Ada yang mengaku memperoleh senjata dari almarhum ayahnya dan hal itu masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Polisi menyebut barang bukti yang diamankan terdiri atas senjata api rakitan serta satu pucuk pistol yang diduga merupakan senjata pabrikan.
Seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah proses hukum terhadap para tersangka dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











